JPPOS.ID – Tulungagung –
Polisi Resor (Polres) Tulungagung menggelar konferensi pers mengenai keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang menyasar masyarakat, terutama perempuan dan lansia usia lanjut. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Markas Polres Tulungagung pada hari Kamis (29/1/2026).
Kasiat Reserse Kriminal (Kasad Reskrim) Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Ryo Pradana N, yang didampingi Kasiat Subbagian Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Tulungagung, Insinyur Polisi Tua Nanang M, memaparkan proses penangkapan dua tersangka dalam waktu dan tempat yang berbeda. Kedua tersangka itu ialah TS (33 tahun) dan APK (25 tahun), yang beroperasi di wilayah Kecamatan Campurdarat dan Karangrejo.
Tersangka TS, warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, berhasil ditangkap setelah menjambret kalung seorang nenek bernama Sukatin yang berusia kurang lebih 69 tahun di Kecamatan Campurdarat. Menurut Kasihumas, pelaku ini termasuk golongan yang sering mengulangi perbuatannya dan meresahkan masyarakat. Cara kerjanya adalah dengan berpura-pura mencari alamat seseorang hingga menemukan korban yang lalai dan mudah dibodohi. Dalam beberapa bulan terakhir, dia telah melakukan kejahatan di empat tempat berbeda, termasuk mencuri sepeda motor dan uang tunai.
Polisi juga menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka TS, antara lain satu kalung liontin, sepeda motor Honda PCX warna merah, serta plat nomor palsu yang digunakan untuk menyembunyikan identitasnya saat melakukan tindakan kejahatan.
Di sisi lain, kasus di Kecamatan Karangrejo yang melibatkan tersangka APK menggunakan cara yang lebih kasar. Dia biasanya mengikuti korban lalu membawanya ke jalan yang sepi sebelum melakukan tindakannya. Dalam beberapa kejadian, korban bahkan terjatuh dan pingsan akibat kekerasannya. Dari tersangka APK, polisi menyita tiga buah ponsel hasil curian dan satu buah senapan angin sebagai barang bukti.
“Kami tegas bahwa tidak ada tempat bagi kejahatan jalanan di Kabupaten Tulungagung,” ujar pihak polisi dalam konferensi pers tersebut.
Kedua tersangka kini dituntut berdasarkan Pasal 479 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara.
(Pewarta : Agus Santoso)







