Tidak Sinkron APBDes den SK Bupati Seluma Mantan APDESI Angkat bicara

Jppos.id || Bengkulu Seluma – Polemik kebijakan penetapan belanja pegawai desa di Kabupaten Seluma terus bergulir. Sejumlah kepala desa mulai angkat suara, salah satunya Kepala Desa Renah Gajah Mati I (RGM I), Alta Harmiyanto.

Ia menilai, Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma terkait besaran belanja pegawai desa tidak selaras dengan kondisi riil dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.

“SK yang diterbitkan bupati itu tidak sesuai dengan APBDes. Di APBDes murni, anggaran belanja pegawai hanya tersedia untuk tujuh bulan,” ungkap Alta.

Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut berpotensi mengganggu roda pemerintahan desa. Kebutuhan operasional dan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, kata dia, tidak akan terpenuhi selama satu tahun anggaran.

Ia menjelaskan, dalam APBDes murni, belanja pegawai desa dianggarkan sekitar Rp25 juta per bulan, namun hanya untuk tujuh bulan. Sementara dalam SK Bupati, besaran yang ditetapkan justru sekitar Rp8 jutaan per bulan untuk 12 bulan.

“Ini jelas berbeda. Di APBDes Rp25 juta per bulan, tapi hanya tujuh bulan. Sedangkan di SK, Rp8 juta per bulan untuk 12 bulan. Ini tidak sinkron,” tegas mantan Ketua Apdesi Seluma tersebut.

Kondisi itu, lanjutnya, memicu kebingungan di tingkat desa dalam menjalankan kebijakan anggaran. Ia juga menyoroti komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten yang dinilai tidak berjalan efektif.

“Komunikasi antara kades dan bupati saat ini seperti mati suri,” ujarnya.

Sejumlah kepala desa di Seluma sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Mereka meminta adanya penyesuaian agar kebijakan daerah tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi serta kondisi riil keuangan desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Seluma terkait kritik yang disampaikan para kepala desa tersebut. Heno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *