Jppos.id || Bengkulu Seluma – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Seluma terkait penetapan besaran belanja pegawai desa Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan dari kalangan kepala desa. Salah satunya datang dari Kepala Desa Bukit Peninjauan I (BP1), Kecamatan Sukaraja, Suheri.
Ia menilai, Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma Nomor 900-272 yang mengatur besaran penyaluran belanja pegawai desa berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat desa. Dalam aturan tersebut, alokasi belanja pegawai disebut hanya berkisar Rp8 jutaan per bulan per desa atau sekitar 30 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Menurut Suheri, kebijakan itu tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, dalam regulasi tersebut, belanja pegawai desa semestinya diambil dari 30 persen total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang merupakan gabungan Dana Desa (DD) dan ADD.
“Dari awal kami sudah dipusingkan. Kalau mengacu PP 11, pembagiannya jelas 30 persen untuk belanja pegawai dan 70 persen untuk kegiatan. Itu dihitung dari DD dan ADD, bukan hanya ADD saja,” ujar Suheri saat diwawancarai, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, jika perhitungan hanya diambil dari ADD, maka penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa akan jauh dari standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Bahkan, menurutnya, siltap kepala desa bisa turun drastis hingga sekitar Rp500 ribuan per bulan.
“Padahal sesuai aturan, siltap kepala desa minimal setara 120 persen dari gaji PNS golongan II A, sekitar Rp2,4 jutaan. Kalau dihitung seperti sekarang, itu tidak masuk akal,” tegasnya.
Suheri juga mempertanyakan dasar penetapan persentase tersebut dalam proses pengajuan ADD. Ia mengaku selama ini tidak ada ketentuan tambahan terkait persentase belanja pegawai dalam mekanisme pencairan ADD.
“Setahu saya, syarat pengajuan ADD itu tidak ada lagi pembatasan persentase seperti itu. Tinggal diajukan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Seluma segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Menurutnya, ketidaksinkronan aturan daerah dengan regulasi pusat dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan desa.
“Kalau mengacu pada aturan yang lebih tinggi, otomatis aturan di bawahnya bisa gugur. Jadi kami minta ini segera diperbaiki agar situasi kembali kondusif. Ujung tombak pemerintahan itu ada di desa,” ujarnya.
Di Kecamatan Sukaraja sendiri, Suheri mengungkapkan terdapat 11 desa yang terkonfirmasi melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut. Meski demikian, Desa Bukit Peninjauan I memilih tetap menjalankan pelayanan publik seperti biasa.
“Kami sudah musyawarah. Pelayanan ke masyarakat tidak boleh terganggu. Perangkat desa tetap masuk kantor, walaupun mungkin setengah hari. Yang penting pelayanan tetap berjalan,” katanya.
Ia juga memastikan tidak ada aksi boikot pelayanan di desanya. “Tidak ada boikot. Kami tetap utamakan pelayanan masyarakat,” terang Suheri.
Heno







