Jppos.id || Bengkulu — Komisi Informasi Provinsi Bengkulu mencatat masih ada tiga kabupaten/kota yang belum berpartisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025.
Ketua KI Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, mengungkapkan dari total 10 kabupaten/kota, baru tujuh daerah yang telah mengikuti Monev.
“Masih ada tiga yang belum ikut, yaitu Kaur, Kota Bengkulu, dan Lebong,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Adapun tujuh daerah yang telah berpartisipasi meliputi Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kepahiang, Rejang Lebong, Mukomuko, Seluma, dan Bengkulu Selatan.
Menurut Junaidi, Monev merupakan instrumen penting untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menegaskan, keikutsertaan dalam Monev bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami akan tetap menyurati secara formal. Ini bukan kemauan kami, tetapi amanat undang-undang,” tegasnya.
KI Bengkulu berharap pada 2026 seluruh kabupaten/kota dapat berpartisipasi penuh. Partisipasi ini dinilai penting sebagai indikator meningkatnya kesadaran badan publik dalam memberikan layanan informasi yang terbuka kepada masyarakat.
“Kami harapkan tahun ini semua bisa ikut, sehingga penilaian keterbukaan informasi di Bengkulu semakin baik,” tutup Junaidi.
Heno.







