JPPOS.ID || BENGKULU — Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu mencatat hampir 60 laporan sengketa informasi sepanjang tahun 2025. Namun, hanya 26 perkara yang diregistrasi dan berlanjut ke tahap persidangan.
Ketua KI Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, menyebutkan tidak semua laporan dapat diproses karena harus memenuhi syarat administratif dan substansi.
“Yang masuk hampir 60-an, tapi yang diregistrasi sekitar 26 perkara,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, sengketa informasi tersebut melibatkan berbagai badan publik, mulai dari instansi vertikal, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa dan puskesmas. Sebarannya disebut cukup merata.
Meski demikian, persoalan kepatuhan masih menjadi catatan. Dalam beberapa kasus, badan publik belum langsung menjalankan putusan KI.
“Ada yang baru memberikan informasi setelah ada putusan dari PTUN,” ungkapnya.
Menurut Junaidi, mekanisme penyelesaian sengketa informasi memiliki tahapan hukum yang jelas. Jika putusan KI tidak dipatuhi, pemohon dapat melanjutkan ke upaya hukum seperti banding hingga kasasi.
Ia menegaskan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), badan publik wajib melaksanakan isi putusan tersebut, khususnya dalam hal pemberian informasi.
“Kalau sudah inkrah, wajib dilaksanakan. Tidak ada sanksi pidana, tapi kewajiban tetap harus dipenuhi,” tegasnya.
Heno.







