Jppos.id / Rohil — Proses seleksi yang seharusnya menjamin integritas pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) justru berbalik menjadi aib bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Komisaris dan Direksi PT Sarana Prasarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) tidak hanya gagal memfilter calon berkualitas, melainkan tampak sengaja menyiasati peraturan yang jelas telah ditetapkan.

Hal ini dilihat dari Pengumuman Nomor 03/PANSEL/SPRH/2025 secara tegas menetapkan larangan mutlak bagi calon pengurus BUMD: tidak boleh memiliki catatan pidana, tidak pernah dinyatakan pailit, dan tidak terlibat politik aktif. Namun, dua nama dalam daftar lulusan yang dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor 11/PANSEL/SPRH/2026 tanggal 8 Januari 2026 justru melanggar ketentuan ini dengan nyata.
Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Peserta yang lulus seleksi Calon Anggota Komisaris :Amran ,Fadhel Arjuna Adinda Rahmatul Zamri,Selamat Sempurna Sitorus dan Zulpikar. 2. Calon Anggota Direksi :Juprizal ,Nur Azmi, Perwedissuito,Yusri Kandar dan Yusuf Muji Sutrisno.
Namun dari sebanyak 10 calon peserta yang dinyatakan lolos terdiri dari 5 Calon Anggota Komisaris dan 5 Peserta Calon Anggota Direksi dinyatakan lulus untuk melanjutkan tahapan berikutnya, namun sebagian besar dari nama -nama tersebut justru mencuri perhatian karena latar belakangnya yang mengkhawatirkan.
Pasalnya, dalam Pengumuman Nomor 03/PANSEL/SPRH/2025 tentang Seleksi Calon Anggota Komisaris dan Direksi BUMD Rohil secara tegas menetapkan sejumlah larangan mutlak: tidak boleh pernah dihukum karena tindak pidana, tidak boleh pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan perusahaan pailit, serta tidak boleh terkait dengan dunia politik aktif. Namun, aturan ini seolah tidak berlaku bagi dua nama yang mencuat ke permukaan.
Faktanya salah satu calon direksi, Yusri Kandar memiliki catatan hukum yang jelas. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 23 Mei 2017 Nomor 97/Pid.B/2017/PN-Rhl, ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi hukuman penjara 3 bulan. Putusan tersebut kemudian dinaikan pada tingkat banding tanggal 26 September 2017 Nomor 176/PID.B/2017/PT PBR menjadi penjara 1 tahun. Pada tingkat kasasi tanggal 2 Mei 2018, kedua permohonan kasasi ditolak dan ia wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Rekam jejak pidana ini seharusnya langsung mengeluarkannya dari daftar calon.
Begitu juga tak kalah mengkhawatirkan adalah nama Jufrizal – mantan Direktur PT Samudera Siak (SS), anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Siak (SPS). Ia pernah diberhentikan secara tegas dari jabatannya pada 5 Agustus 2025 dan bahkan terperiksa oleh Kejaksaan Negeri Siak pada 23 Oktober 2025 terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhan dan keuangan perusahaan. Latar belakang ini jelas bertentangan dengan standar integritas yang harus dimiliki oleh pengurus BUMD.
Salah satu Masyarakat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Andi memberikan komentar, Kamis (22/1/2026) bertanya- tanya , kerja panitia seleksi tampak sengaja tidak kooperatif, bahkan menghindar dari sejumlah pemberitaan yang berkembang dan tak satu memberikan penjelasan yang masuk akal. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa seluruh proses telah dirancang untuk memastikan beberapa nama tertentu lolos seleksi.
PERTANYAAN BESAR UNTUK PEMEGANG KUASA SAHAM
Sebagai pemegang kuasa saham BUMD, Bupati Rohil dihadapkan pada pilihan krusial: apakah akan tetap mengesahkan kedua calon yang jelas tidak memenuhi syarat ini?
Pemerintah daerah harus menyadari risiko besar yang akan muncul: kerusakan citra BUMD sebagai aset milik rakyat, hilangnya kepercayaan publik, hingga potensi masalah hukum yang dapat mengganggu operasional perusahaan yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Kasus ini bukan sekadar kelalaian – melainkan ujian nyata terhadap komitmen Pemerintah Rohil terhadap transparansi dan akuntabilitas. Apakah aturan dapat dengan mudah dilangkahi, atau kasus ini akan menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem seleksi BUMD yang rusak?
Tim media akan terus melakukan konfirmasi dan klarifikasi lanjutan kepada Panitia Seleksi, Bagian Perekonomian Setda Rohil, serta pihak Pemerintah Daerah terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan.







