JPPOS.ID | Nias Utara, Sumatera Utara
Legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa Toyolawa yang dikelola PT Sedar Abadi Jaya (PT SAJ) di Kabupaten Nias Utara kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan status perpanjangan HGU perusahaan tersebut yang disebut telah berakhir sejak 28 Agustus 2014.
Sorotan ini turut mengaitkan peran sejumlah pejabat daerah pada masa lalu, termasuk mantan Bupati Nias Utara Eduard Zega serta mantan Ketua DPRD Nias Utara periode 2008–2014, Rasali Zalukhu. Keduanya diduga mengetahui berakhirnya masa berlaku HGU tersebut, namun informasi mengenai proses perpanjangan izin dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.
Persoalan ini kembali mencuat saat kunjungan kerja Direktur Jenderal Perkebunan dan Kehutanan bersama Menteri Pertanian ke perkebunan kelapa Toyolawa pada 23 Juni 2025. Kunjungan tersebut turut didampingi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dalam rangka penilaian terhadap kondisi dan legalitas perkebunan.
Dalam kunjungan itu terungkap bahwa izin HGU PT SAJ telah berakhir sejak 2014 dan hingga kini belum ditemukan keterangan resmi mengenai perpanjangan izin dimaksud. Temuan tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengelolaan perkebunan yang tetap berjalan meski status HGU belum jelas.
Sejumlah pihak juga menyoroti pernyataan Rasali Zalukhu saat aksi demonstrasi yang digelar oleh Gema Nisut terkait legalitas perkebunan Toyolawa pada 14 Desember 2025. Saat itu, Rasali disebut menyatakan bahwa perpanjangan HGU telah ada, namun dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan dengan alasan hanya untuk pihak yang berkepentingan. Aksi tersebut dikawal oleh personel Polres Nias dan Polsek Lahewa.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu (28/12/2025), Eduard Zega menyarankan agar persoalan izin HGU ditanyakan langsung kepada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara.
“Lebih baik ditanyakan ke Dinas Perkebunan Sumut. Saat itu PT Sedar Abadi Jaya akan meningkatkan status dari kelas V ke kelas III kembali. Jadi yang menilai dan berurusan adalah Dinas Perkebunan Sumut, apakah persyaratan sudah dipenuhi atau belum,” ujar Eduard Zega.
Di sisi lain, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menyatakan bahwa pemerintah kabupaten akan mengambil langkah-langkah untuk menelusuri persoalan tersebut serta memastikan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.
“Pemerintah kabupaten tidak akan membiarkan persoalan ini berlalu begitu saja. Kami akan mengusutnya dan memastikan hak-hak masyarakat Nias Utara tetap terlindungi,” kata Amizaro Waruwu kepada media, baru-baru ini.
Masyarakat Nias Utara melalui perwakilannya, Amirudin Waruwu, meminta klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait mengenai status HGU PT SAJ. Ia mempertanyakan alasan perkebunan tetap beroperasi apabila perpanjangan izin belum terpenuhi.
Menurutnya, berdasarkan surat dari Dinas Perkebunan dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 23 Juni 2025, PT Sedar Abadi Jaya disebut belum memenuhi persyaratan untuk perpanjangan HGU. Hal tersebut, kata dia, perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi JPPOS masih berupaya menghubungi pihak PT Sedar Abadi Jaya serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (005)







