Diduga Pungut Rp 80.000 per KK, Warga Minta APH Labusel Tindak Tegas PMKS PT Kumala Mas sawit Abadi

JPPOS.ID || Labuhanbatu Selatan – Masyarakat di sekitar Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, meminta aparat penegak hukum (APH) setempat untuk menindak tegas Perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Kumala Mas sawit Abadi (SKU). Perusahaan tersebut diduga melakukan pungutan sebesar Rp 80.000 per kepala keluarga (KK) kepada warga yang memiliki kebun kelapa sawit.

Menurut informasi yang diperoleh dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pungutan tersebut dilakukan untuk mengalirkan limbah PMKS ke kebun masyarakat melalui pipa yang dipasang dari pabrik ke lahan warga. Aktivitas ini disebut-sebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun dan melibatkan ratusan warga pemilik perkebunan kelapa sawit.

Sejumlah warga yang dikonfirmasi pada Selasa (24/3/2025) di Desa Simatahari, Kecamatan Kota Pinang, membenarkan adanya pembayaran tersebut.

“Kami memang ada membayar kepada petugas pabrik guna mengalirkan limbah ke ladang sawit kami. Limbah tersebut dialirkan menggunakan pipa dari PKS menuju lahan masyarakat,” ujar salah satu warga.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah praktik ini memiliki dasar hukum yang jelas atau hanya menguntungkan pihak tertentu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (25/3/2025), Manajer PMKS PT Kumala Mas sawit Abadi  belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat berharap APH Labuhanbatu Selatan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pungutan tersebut serta memastikan bahwa praktik yang dilakukan tidak merugikan warga maupun bertentangan dengan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

(P.P.)

Editor : AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *