JPPOS.ID || Pekan Baru. Kasus pembunuhan yang menggemparkan di sel tahanan Polsek Bukitraya akhirnya terungkap setelah Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggelar konferensi pers. Kejadian tragis ini melibatkan lima pelaku pembunuh.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa sore, tanggal 30 April 2024, Kombes Asep Dermawan bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Riau Kompol Indra L Sihombing mengungkapkan identitas lima pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Mereka adalah AW(38) FRA(22), FFS(27), IE(41) dan TH(28), dan setiap pelaku memiliki peran dan alasan masing-masing dalam kasus pembunuhan ini.
Berdasarkan laporan polisi dan beberapa saksi, kejadian ini terungkap di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau pada Senin, 20 November 2023. Barang bukti berupa rekaman CCTV di dalam sel tahanan Polsek Bukitraya juga telah diamankan sebelum Dimas Firnanda meninggal.
Hasil visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami luka-luka akibat kekerasan tumpul. Meskipun tidak dilakukan autopsi, pemeriksaan bedah mayat yang dilakukan kemudian menemukan tanda-tanda pembusukan dan luka-luka yang lebih serius pada korban.
Pelaku-pelaku pembunuhan ini dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara lima belas tahun. Selain itu, pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juga mengancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun bagi mereka yang menggunakan kekerasan terhadap orang lain.
Berita ini menyoroti kejadian tragis pembunuhan di sel tahanan Polsek Bukitraya yang menggemparkan masyarakat. Polda Riau berusaha mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan mereka.
YBS







