Ditreskrimsus Polda Kalbar Gerebek Gudang Kayu Ilegal Ratusan Batang, Diduga Pemilik Tidak Mengantongi Izin

JPPOS.ID | Melawi, Kalbar – Berdasarkan dari informasi masyarakat sekitar keberadaan nya kegiatan ilegal kayu logging di Desa Tanjung Tegang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Mendengar kabar tersebut, gerak cepat Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkapkan, penampungan kayu pada Sabtu 3 Mei 2025 pukul 14.00 Wib melalui Tim Subdit 4 yang dipimpin langsung oleh AKP Rachmad, S, Hut., S, Hut., hasil temuan dilokasi terdapat ratusan tumpukan kayu ilegal di Jalan Sertu I Desa Tanjung Tegang, Kecamatan Nanga Pinoh.

“Pemilik gudang diduga tidak mengantongi surat keterangan sahnya hasil hutan, dokumen- dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan,” jelas AKP Rachmad Sub 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, jppos.id menemukan dilapangan adanya tumpukan ratusan kayu di sawmil berjenis meranti, keladan, mengkirai dan berbagai jenis ukuran sebanyak kurang lebih ratusan batang, diakuinya gudang dan kayu tersebut milik berinisial SM.

Pantauan jppos.id dari lokasi sekitar gudang kayu yang beraktivitas sudah cukup lama mengingat terdapat limbah tidak terpakai dan gudang kayu yang digunakan sebagai bagian dari usaha yang melibatkan kayu, seperti industri penggergajian atau penyimpanan kayu, yang memerlukan izin sesuai dengan jenis kegiatan dan peruntukannya. Beberapa izin yang mungkin diperlukan meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha seperti Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), dan izin lain yang terkait dengan aktivitas spesifik seperti pengangkutan kayu atau penyimpanan kayu.

SM yakni selaku pemilik gudang kayu diduga melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penulis : Budiyanto Tio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *