Wartawan Jadi Korban Kekerasan di DPRD Pati, Polresta Pastikan Pelaku Jadi Tersangka

JPPOS.ID | Pati – 19 September 2025

Kebebasan pers di Kabupaten Pati kembali mendapat sorotan. Dua wartawan, Umar Hanafi (34) dan Mutia Parasti Widawati (25), menjadi korban penghalangan liputan saat meliput rapat Pansus Hak Angket DPRD, Kamis (4/9/2025).

Insiden terjadi di lobi gedung dewan, ketika Umar mencoba meminta keterangan tambahan dari Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung. Tiba-tiba, Umar ditarik paksa hingga kehilangan keseimbangan, sementara Mutia sampai terjatuh keras ke lantai.

“Saya sudah siap merekam, tapi tangan saya ditarik kuat. Mutia sampai jatuh. Kami kehilangan momentum penting dalam peliputan,” kata Umar setelah membuat laporan polisi.

Polresta Pati bergerak cepat. Kompol Heri Dwi Utomo, Kasat Reskrim Polresta Pati, menyatakan satu orang sudah ditetapkan tersangka setelah memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.

“Tindakan menarik hingga menjatuhkan wartawan jelas melanggar kebebasan pers. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini memantik perhatian luas, karena dianggap bukan sekadar insiden biasa. “Kalau penghalangan liputan dibiarkan, maka kemerdekaan pers di Indonesia akan terus terancam,” ujar seorang pengamat media di Semarang.(Red )


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *