Oknum RT di Dusun VIII Teluk Panji Diduga “Tangkap Lepas” Labusel, Kasat Narkoba Sebut Sudah Sesuai Prosedur dan Berdasarkan Pertimbangan Hukum
JPPOS.ID – Labuhanbatu Selatan, 26 Maret 2026
Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap oknum Ketua RT di Dusun VIII, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, telah memicu sorotan publik dan berbagai pertanyaan terkait transparansi penanganan kasus narkotika di wilayah tersebut.
Oknum berinisial SHRL (52 tahun) sebelumnya diamankan aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan pada hari Sabtu (19/3/2026) setelah ditemukan memiliki barang bukti yang diduga merupakan zat narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah sangat kecil selama operasi penyisiran yang dilakukan di kediamannya. Namun, setelah menjalani proses penyidikan selama kurang lebih lima hari, yang bersangkutan diketahui telah kembali bebas pada hari Kamis (24/3/2026), sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum.
Menanggapi keresahan publik, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., memberikan klarifikasi resmi bahwa pembebasan SHRL telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
“Pembebasan yang dilakukan bukan tanpa dasar hukum. Terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi acuan, antara lain pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi jalan secara tertulis, yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit kulit kronis yang memerlukan perawatan berkelanjutan, serta jumlah barang bukti yang ditemukan berada pada kategori yang memenuhi syarat untuk pertimbangan alternatif penanganan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika,” jelasnya melalui pesan WhatsApp resmi pada hari Selasa (24/3/2026).
AKP Sahat juga menegaskan bahwa setiap langkah dalam penanganan kasus ini telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pada pasal yang mengatur tentang upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi penyalahguna. “Kami tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi yang bersangkutan dan bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk memastikan proses rehabilitasi berjalan dengan baik,” tambahnya.
Meski telah diberikan klarifikasi, keputusan tersebut tetap menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sejumlah warga yang diwawancarai mengungkapkan bahwa proses hukum yang dilakukan belum memberikan efek jera, mengingat narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan lingkungan sosial, terutama bagi generasi muda.
“Kita mengerti ada aturan hukum, tapi jika kasus seperti ini terus terjadi, bagaimana masyarakat bisa mempercayai penegakan hukum? Narkoba bukan hanya merusak kesehatan individu, tapi juga bisa memicu berbagai tindak kriminal lain seperti pencurian, perampokan, hingga kekerasan dalam masyarakat,” ujar salah satu warga Dusun VIII, Supriadi (45 tahun).
Seorang aktivis masyarakat yang juga anggota Komisi Masyarakat Anti Narkoba (KMAN) Labusel, Yusri (38 tahun), turut mengangkat suara terkait kasus ini. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, konsisten, dan lebih transparan dalam setiap tahapan penanganan kasus narkotika.
“Kita tidak menuntut sesuatu yang di luar hukum, tapi kita ingin penegakan hukum berjalan secara adil dan terbuka untuk semua kalangan, tanpa terkecuali. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum agar mampu memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah ini,” tegas Yusri pada hari Rabu (25/3/2026).
Masyarakat juga mendesak agar Polres Labusel dapat memberikan informasi yang lebih rinci terkait mekanisme pertimbangan dalam penanganan kasus narkotika, serta meningkatkan kerja sama dengan elemen masyarakat untuk membangun sistem pemantauan yang efektif guna mencegah penyalahgunaan hak dan praktik yang tidak sesuai prosedur.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang berharap adanya kejelasan lebih lanjut serta komitmen kuat dari semua pihak terkait dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(RED/ P.P )







