MIRIS, SERTIFIKAT 2018 DESA BUTTU ADA MASI TERTAHAN DI BPN MAMUJU.

jppos.id Mamuju 8/3/25
Sertifikat tahun 2018 Desa Buttuadak Hingga Tahun 2025, Masi Tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju.

ARNOL, kepala desa Buttu Adak Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju, mengaku kesal karena sertifikat tanah milik warga Desa Buttu Adak Masi Tertahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju semenjak pengukuran Tahun 2018.

Sejak 21/11/2023 telah, diklarifikasi oleh jurnalis jurnal Polisi Pos, namun belum ada kejelasan penyelesaiannya

Sementara CANDRA staf bidang penanganan sengketa, Kantor Pertanahan Nasional Mamuju, ditemui Kamis 6/3/25 di ruang mediasi, menjelaskan bahwa :

Kendala pengurusan sertifikat Desa Buttuadak, bukan di tahan, tapi karena berkas dari lokasi yang diukur Masi belum lengkap, tapi ada juga sudah lengkap dan mesti di rampungkan kembali karena ini pengurusan secara kolektif. Yang menangani waktu itu pihak ketiga, jelasnya.

Kami Masi harus merampungkan kembali berkas berkas yang belum lengkap dari pemilik lahan dari desa, lanjut nya.

Hal ini membuat kepala desa Buttu Adak kesal. Di Kantor Desa Buttu Adak Jumat 7/3/25 Kepala desa Buttu Adak, tidak tidak terima, menurutnya, itu hanya alasan saja, kita ini bukan anak anak, yang tidak mengerti prosedur penerbitan sertifikat.

Lahan tidak akan di ukur jika semua berkas terkait lahan tersebut Masi ada yang kurang, atau lahan dalam sengketa. Dasarnya jelas, terang kepala desa, ada surat sporadik, yang menjelaskan asal usul tanah yang lengkap. Jadi apanya lagi yang kurang?

Menurut Arnol, tinggal dalih mereka saja jika Masi ada kendala berkas dari desa. Karena kalau memang ada kendala, kenapa kami tidak dihubungi? Kenapa tidak ada surat atau petugas yang datang, tanya Pak Arnol.

Diketahui juga dalam pengurusan sertifikat Tahun 2018 itu, ada pungutan diduga dari oknum yang tidak bertanggung jawab jumlahnya berpariasi dari Rp. 400.000 hingga Rp. 500.000, dengan alasan, untuk biaya patok dan pengukuran, pungkasnya. (HW.Pawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *