Luka Lama yang Terulang: Mamasa Tak Masuk Perhitungan

Jppos id.sulbar. Sabtu 20 Des 2025- MAMASA — Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dalam pelantikan pejabat Eselon II kembali menuai kritik serius dari publik Kabupaten Mamasa. Kali ini, kritik tidak hanya datang dari aktivis individu, tetapi juga dari lembaga pengawas kebijakan publik yang menilai terdapat indikasi pengabaian prinsip meritokrasi dan keadilan regional dalam tata kelola birokrasi provinsi.

Sorotan publik menguat setelah Gusti Harmiawan, putra daerah Mamasa, tidak dilantik sebagai pejabat Eselon II, meskipun berdasarkan hasil seleksi terbuka ia tercatat memperoleh peringkat tiga besar. Fakta tersebut dinilai bertentangan dengan semangat sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua LPKPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Kabupaten Mamasa, Herman Welly, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai isu personal atau kedaerahan semata, melainkan sebagai problem kelembagaan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

> “Kami menilai kebijakan pelantikan Eselon II di lingkup Pemprov Sulbar telah mengabaikan prinsip objektivitas, transparansi, dan sistem merit. Ketika peserta seleksi dengan peringkat tinggi tidak diberikan ruang tanpa penjelasan yang rasional dan terbuka, maka yang tercederai bukan hanya individu, tetapi marwah sistem pemerintahan itu sendiri,” tegas Herman Welly, Jumat (19/12/2025).Menurutnya, Kabupaten Mamasa secara historis dan empiris kerap berada pada posisi marginal dalam distribusi jabatan strategis di tingkat provinsi. Pola ini, apabila terus berulang, berpotensi menciptakan ketimpangan struktural dan rasa ketidakadilan yang sistemik.

> “Negara dan pemerintah daerah tidak boleh membangun birokrasi dengan pendekatan politis atau subjektif. Jabatan publik adalah instrumen pelayanan, bukan alat kompromi kekuasaan. Jika Mamasa terus diabaikan dalam kebijakan strategis, maka ini adalah bentuk kegagalan negara dalam menjamin keadilan administratif bagi seluruh wilayah,” lanjutnya.

Herman Welly juga menekankan bahwa LPKPK mendorong Pemprov Sulbar untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai dasar penentuan pelantikan pejabat Eselon II, termasuk apakah terdapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dijadikan rujukan utama.

> “Transparansi adalah kewajiban konstitusional. Tanpa penjelasan resmi, publik berhak mencurigai adanya penyimpangan dari prinsip good governance. Jika perlu, kami mendorong evaluasi kelembagaan dan pengawasan oleh instansi berwenang,” ujarnya.

Di sisi lain, gelombang kekecewaan masyarakat Mamasa terus mengemuka di ruang publik dan media sosial. Sejumlah aktivis bahkan menyuarakan rencana aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral terhadap Pemprov Sulbar agar lebih adil dan proporsional dalam memperlakukan seluruh kabupaten.

Ketua Partai Buruh Kabupaten Mamasa, Nurhadi Lake Pulio, juga mengungkapkan kekecewaannya melalui akun Facebook pribadi. Ia menilai kontribusi politik masyarakat Mamasa tidak sebanding dengan perlakuan kebijakan yang diterima.

> “Dugaan saya selama ini terbukti. Mamasa diremehkan. Dua kali kemenangan politik di Mamasa tidak diperhitungkan,” tulis Nurhadi.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilantiknya Gusti Harmiawan maupun mekanisme objektif yang digunakan dalam penentuan pejabat Eselon II.

LPKPK menegaskan bahwa polemik ini harus menjadi momentum evaluasi serius bagi Pemprov Sulbar agar praktik pemerintahan ke depan benar-benar berpijak pada asas keadilan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap seluruh daerah tanpa diskriminasi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *