JPPOS.ID – Pulau Buru, Maluku – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Bambang Langlang Buana, Spd. MM, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat di Sungai (Wae) Pamali, Desa Wapsalip, Kecamatan Lolonguba, harus segera dihentikan.
Tanggapan ini disampaikan di kediamannya di Jalan Pandopo Bupati Nomor 1 pada Senin (2/2/2026). Ketua DPRD menyoroti bahwa pertambangan ilegal tersebut membawa dampak buruk bagi masyarakat serta kondisi lingkungan sekitar.
“Kita rekomendasikan supaya urus ijin, mereka tidak urus ijin. Ini bukan sehari, sudah bertahun-tahun tidak bisa legal. Harus penegakan hukum, tidak ada cara lain,” tegasnya saat diwawancarai awak media.
Ia juga meminta Polres Buru dan Kejaksaan Negeri Buru untuk melakukan penangkapan dan penjarakan terhadap pelaku pertambangan ilegal tersebut.
Ketegasan Langlang Buana dianggap sebagai sinyal pengingat bagi lembaga penegak hukum – terutama pihak Eksekutif dan Yudikatif – untuk mengatasi maraknya kasus pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Buru.
Selain dampak lingkungan, Sungai Pamali juga memiliki nilai budaya dan adat yang sakral bagi masyarakat setempat. Tempat yang diwariskan oleh leluhur sebagai tempat keramat seharusnya dijaga, dilindungi, dan dilestarikan, bukan dirusak oleh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
(MJP)







