Jppos.id.sulbar Mamasa, Sulawesi Barat — Pemerintah Desa Tadisi, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, memberikan klarifikasi resmi atas beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tadisi tidak disalurkan serta adanya dugaan penguasaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena hubungan kekeluargaan. (Selasa 3/2/2026)
Kepala Desa Tadisi, Paulus Palullungan, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta, karena anggaran yang diposting di media sosial merupakan data lama yang telah mengalami perubahan melalui APBDes Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran yang dipublikasikan di media sosial tersebut sudah tidak relevan karena telah ditetapkan melalui APBDes Perubahan. Oleh karena itu, kesimpulan bahwa APBDes tidak disalurkan adalah keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujar Paulus Palullungan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses perubahan APBDes Desa Tadisi telah dilakukan secara prosedural dan menjadi dasar resmi dalam pelaksanaan kegiatan desa pada tahun berjalan. Ia juga menyesalkan adanya pihak-pihak yang mempublikasikan informasi ke ruang publik tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pemerintah desa atau instansi berwenang.
Terkait dengan Inspektorat, Kepala Desa Tadisi meluruskan bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan resmi terhadap APBDes Desa Tadisi. Sesuai mekanisme, Inspektorat baru akan melakukan pemeriksaan setelah seluruh dokumen APBDes Pokok dan APBDes Perubahan beserta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diserahkan pada waktu audit.
Ia menambahkan bahwa secara administratif, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) merupakan instansi yang mengetahui secara menyeluruh struktur dan perubahan APBDes, bukan Inspektorat pada tahap pelaksanaan berjalan. Selain isu APBDes, Paulus Palullungan juga menanggapi narasi yang mengaitkan jabatan Ketua BUMDes Desa Tadisi dengan hubungan kekeluargaan. Ia menegaskan bahwa fakta anaknya menjabat sebagai Ketua BUMDes tidak berarti diberi kewenangan untuk menguasai dana BUMDes secara sepihak.
“BUMDes bukan alat kepentingan pribadi atau keluarga. Walaupun Ketua BUMDes memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa, pengelolaannya tetap tunduk pada regulasi, prinsip kolektif, dan mekanisme pengawasan,” tegasnya.
Menurut Paulus, BUMDes dibentuk sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, bukan sarana memperkaya individu. Seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan keuangan BUMDes Desa Tadisi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Ia menilai bahwa narasi yang dibangun tanpa dasar pemeriksaan resmi berpotensi menciptakan opini publik yang keliru dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Tadisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta mendukung proses pengelolaan pemerintahan desa yang taat asas dan terbuka terhadap pengawasan sesuai mekanisme hukum.
Pemerintah Desa Tadisi di bawah kepemimpinan Paulus Palullungan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola APBDes dan BUMDes berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat, demi mendorong pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Tadisi. (HW)







