Sulawesi Barat, jppos.id.sulbar 26/1/2026 — Dugaan pencemaran udara kembali mencuat dari aktivitas industri kelapa sawit. Sejumlah pengguna jalan dan warga sekitar mengeluhkan bau menyengat menyerupai limbah cair yang diduga berasal dari pabrik kelapa sawit PT. Surya Raya Lestari 2. Bau tersebut dinilai mengganggu kenyamanan, kesehatan, serta keselamatan aktivitas masyarakat di sekitar kawasan pabrik.
Keluhan masyarakat bukan tanpa dasar. Bau busuk yang tercium secara berulang menimbulkan dugaan kuat adanya pengelolaan limbah cair yang tidak sesuai standar baku mutu lingkungan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Diduga Melanggar Undang-Undang
Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas PT. Surya Raya Lestari 2 berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 69 ayat (1) huruf e dan f, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah tanpa izin.
Pasal 98 dan 99, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan perusahaan:
Mengelola limbah cair sesuai baku mutu,
Mencegah timbulnya dampak bau,
Menjamin lingkungan tetap aman bagi masyarakat.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) terkait baku mutu limbah industri kelapa sawit, yang secara tegas mewajibkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) berfungsi optimal dan tidak menimbulkan pencemaran udara maupun air.
Perusahaan Bungkam, Media Kesulitan Konfirmasi
Sejumlah media daring, antara lain Radar Nusantara, MetroSulbar, dan Media Bharindo, telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen PT. Surya Raya Lestari 2. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.
Bahkan, dalam dua kali kunjungan langsung ke lokasi pabrik, tidak satu pun perwakilan manajemen yang berwenang bersedia memberikan klarifikasi atau keterangan resmi. Sikap tertutup ini justru memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
Warga Mendesak Penegakan Hukum
Warga dan pengguna jalan mendesak:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kabupaten melakukan uji kualitas udara dan limbah,
Aparat penegak hukum menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran,
Pemerintah daerah tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan pencemaran yang merugikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hingga berita ini diturunkan, PT. Surya Raya Lestari 2 masih belum memberikan klarifikasi. Media akan terus melakukan liputan lanjutan dan investigasi mendalam, termasuk menghimpun keterangan warga, pakar lingkungan, dan instansi terkait demi memastikan kebenaran serta perlindungan kepentingan publik.
Media menegaskan: kepentingan investasi tidak boleh mengorbankan kesehatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
(Tim/Herman Welly)







