Dugaan Korupsi Puskesmas Riak Siabun, Kejari Seluma Hentikan Sementara Penanganan
Jppos.id || Bengkulu Seluma — Penanganan laporan dugaan korupsi di Puskesmas Riak Siabun, Kabupaten Seluma, yang dilaporkan LSM Andalas Corruption Watch (ACW), untuk sementara dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, usai dilakukan serangkaian klarifikasi dan pendalaman.
“Dari hasil yang kami dapat, sementara ini belum ditemukan indikasi. Karena itu, penanganan kami hentikan dulu,” ujar Renaldho saat diwawancarai, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses klarifikasi. Bahkan, pemeriksaan dilakukan lebih dari satu kali untuk memastikan validitas informasi yang berkembang.
Menurutnya, dana yang sebelumnya diduga sebagai pemotongan, justru lebih mengarah pada mekanisme talangan operasional sementara, yang kemudian dikembalikan setelah anggaran resmi dicairkan.
“Yang kami dapat, itu bukan pemotongan. Lebih ke pemakaian uang awal. Setelah cair, dikembalikan,” jelasnya.
Dalam praktiknya, lanjut dia, kegiatan lapangan seperti perjalanan dinas (SPPD) kerap menggunakan dana talangan terlebih dahulu, misalnya untuk kebutuhan transportasi dan konsumsi. Setelah kegiatan selesai, barulah dilakukan pencairan anggaran untuk mengganti biaya tersebut.
Meski demikian, Kejari Seluma menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara. Proses dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru yang lebih kuat.
“Kalau nanti ada alat bukti lain yang lebih meyakinkan, silakan disampaikan. Kami terbuka untuk itu, dan bisa kami kaji kembali,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, LSM ACW melaporkan dugaan pungutan dan penyimpangan anggaran di Puskesmas Riak Siabun ke Kejari Seluma melalui surat resmi. Laporan tersebut mencakup dugaan pungutan terhadap pegawai, pemotongan TPP, hingga pemotongan dana BOK yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Laporan itu diterima Kejari Seluma pada 19 Februari 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui tahap telaah awal dan pengumpulan bahan keterangan.
Namun hingga pertengahan April 2026, hasil pendalaman sementara belum mengarah pada temuan pelanggaran hukum yang cukup untuk meningkatkan status perkara.
Kejari menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat maupun pelapor untuk menyampaikan bukti tambahan guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Heno.







