Aksi Nyata atau Hanya Sandiwara? Operator Desa Tanjung Mulia Diduga “Lawan” Pimpinan, Camat Kampung Rakyat Dinilai ‘Omon-omon’

JPPOS.ID, LABUSEL – TANJUNG MULIA, Jumat (23/01/2026) – Kinerja birokrasi di Desa Tanjung Mulia tengah menjadi sorotan tajam masyarakat setelah seorang Operator Desa berinisial ASP diduga kuat membangkang dan tidak mengindahkan perintah pimpinan desa selama dua bulan terakhir. Ironisnya, Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Mulia dinilai tidak mengambil tindakan tegas, sementara Camat Kampung Rakyat yang sebelumnya menyatakan akan menindak tegas dinilai hanya memberikan retorika kosong atau “omon-omon”.

Persoalan Hak Rakyat Miskin Jadi Titik Sentral

Polemik ini bukan sekadar urusan administratif internal, melainkan menyangkut hak-hak dasar masyarakat kurang mampu. Dikabarkan, selama dua bulan terakhir ASP enggan menandatangani sejumlah dokumen penting yang bahkan dibawa oleh istrinya sendiri—yang juga menjabat sebagai operator desa—untuk diproses demi kepentingan warga miskin setempat.

“Ini bukan kepentingan orang kaya, ini hak masyarakat miskin. Kenapa Pj Kades hanya diam tanpa tindakan?” ujar salah satu sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya, menyoroti ketidakberdayaan pimpinan desa dalam menangani kasus tersebut.

Camat Dinilai Janji Kosong, Muncul Dugaan Tersembunyi

Kritik juga menyasar Camat Kampung Rakyat yang sebelumnya telah menyampaikan komitmen akan menindak tegas oknum yang menghambat pelayanan publik di desa. Namun hingga kini, tidak ada tindakan konkrit yang terlihat, membuat janji tersebut dinilai hanya sebatas pembicaraan tanpa aksi.

Muncul dugaan di tengah masyarakat terkait ketidaktegasan pihak kecamatan, mulai dari dugaan adanya ketakutan tersendiri hingga spekulasi bahwa oknum ASP memegang data tertentu yang membuat para pimpinan tidak dapat bertindak tegas. Kondisi ini dianggap telah mencederai kepercayaan publik terhadap integritas pimpinan wilayah.

Larangan Perangkat Desa Terima Bansos Diingatkan

Selain masalah pembangkangan perintah, integritas perangkat desa juga menjadi sorotan terkait transparansi penyaluran bantuan sosial (bansos). Berdasarkan peraturan yang berlaku, perangkat desa dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam hal ini.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa tidak diperbolehkan menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Sementara itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 menegaskan bahwa penerima bansos adalah masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Perangkat desa yang memiliki penghasilan tetap dari negara secara etika dan hukum tidak termasuk dalam kategori penerima yang layak.

Masyarakat Desak APH dan APIP Turun Tangan

Melihat kondisi yang dianggap merugikan warga dan keuangan negara, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan langkah konkrit.

“Kami meminta Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Pj Kepala Desa Tanjung Mulia serta Sekretaris Desa. Jangan sampai ada pembiaran yang terus merugikan hak masyarakat dan keuangan negara,” tegas pernyataan bersama dari beberapa tokoh masyarakat Tanjung Mulia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pj Kepala Desa Tanjung Mulia maupun Camat Kampung Rakyat belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ketidakberdayaan dan janji yang dinilai tidak terealisasi dalam menangani kasus operator desa tersebut.

(RED/PP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *