jppos.id Mauju Sabtu31/1/2026 Tapilina — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kesejahteraan Bersama Desa Tapilina menuai sorotan tajam publik. Dana BUMDes sekitar Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) dilaporkan mengendap tanpa kegiatan hingga memasuki tahun anggaran 2026, meski anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa tahun 2025.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan dan peran pendamping desa selama proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran?
Berdasarkan keterangan bendahara BUMDes, dana yang mengendap tersebut belum dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan nilai tambah ekonomi. Padahal, regulasi mengamanatkan penggunaan Dana Desa harus efektif, produktif, dan tepat waktu. (Jumat 30/1/2026).
Jika dana telah ditetapkan dalam APBDes tahun 2025 namun tidak direalisasikan, maka pengawasan seharusnya bekerja sejak awal, bukan setelah anggaran lewat tahun berjalan.
Peran Pendamping Desa Dipertanyakan
Pendamping desa memiliki tugas mendampingi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan Dana Desa, termasuk penyertaan modal ke BUMDes. Namun, dalam kasus Tapilina:
Dana besar mengendap tanpa aktivitas
Arah usaha BUMDes berubah-ubah
Tidak tampak adanya dorongan penyusunan business plan yang jelas
Publik mempertanyakan:
Apakah pendamping desa telah memberikan rekomendasi tertulis?
Mengapa dana yang tidak berjalan tidak segera dievaluasi?
Apakah laporan penggunaan Dana Desa telah diklarifikasi secara berkala?
Situasi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan pembinaan sebagaimana diamanatkan regulasi.
Fungsi Pengawasan Inspektorat Dinilai Lemah
Selain pendamping desa, Inspektorat Daerah juga dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan. Mengendapnya dana hingga lintas tahun anggaran menimbulkan dugaan bahwa mekanisme pengawasan belum berjalan efektif.
Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan:
Pengawasan perencanaan
Pemeriksaan pelaksanaan
Evaluasi pelaporan dan pertanggungjawaban
Fakta dana Rp140 juta mengendap hingga 2026 menjadi indikator perlunya audit khusus terhadap pengelolaan BUMDes Tapilina.
Tujuan BUMDes Dinilai Menyimpang
BUMDes seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa, bukan tempat menyimpan dana tanpa perputaran usaha. Ketika dana publik besar tidak dimanfaatkan:
Tujuan pemberdayaan ekonomi tidak tercapai
Potensi desa tidak berkembang
Kepercayaan masyarakat menurun
Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah untuk:
Melakukan audit Inspektorat terhadap BUMDes Tapilina
Mengevaluasi kinerja pendamping desa
Menelusuri status hukum dana 2025 (realisasi atau SiLPA)
Memastikan penggunaan Dana Desa sesuai asas tertib anggaran
Membuka laporan penggunaan dana kepada publik desa
“Kalau dana desa ratusan juta bisa mengendap tanpa koreksi, maka persoalannya bukan hanya di BUMDes, tapi pada sistem pengawasan,”(HW)







