Foto : Penkum kejati Sulteng
JURNALPOLISI POS.ID. PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam penuntasan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Mess Pemda Kabupaten Morowali. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka utama berinisial RI, Sabtu (31/01/2026).
Tersangka RI, yang diketahui pernah menjabat sebagai Mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali sekaligus Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-A Maesa Palu setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Salahuddin,SH.MH, bersama Asisten Intelijen (Asintel) Salman,SH.MH, yang didampingi Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Sofyan,SH.MH, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan sesuai dengan koridor Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Tersangka RI bersikap kooperatif selama pemeriksaan didampingi Penasihat Hukumnya. Saat ini, yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Maesa,” ujar perwakilan Penkum Kejati Sulteng dalam keterangan resminya.
Pihak Kejati menegaskan bahwa penahanan ini bukan akhir dari proses, melainkan akselerasi untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Tim penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palu.
”Langkah selanjutnya, kami akan segera menyiapkan berkas untuk diajukan ke persidangan. Seluruh proses pelaksanaan penahanan hari ini berjalan lancar tanpa hambatan,” tambahnya.
Kasus Mess Pemda Morowali ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban tersangka di pemerintahan daerah maupun provinsi. Kejati Sulteng berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Faisal







