Hak Jawab Wali Murid Terkait Pemberitaan Polsek Pasar Kemis

JPPOS.ID || Tangerang – Menanggapi pemberitaan Jurnal Polisi Pos tanggal 17 Agustus 2025 berjudul “Fasilitasi Mediasi, Polsek Pasar Kemis Jelaskan Duduk Perkara Seteru Pihak Sekolah dengan Wali Murid”, salah satu wali murid, Sudiman (H. Ceker), menyampaikan Hak Jawab resmi yang ditujukan kepada redaksi.

Dalam surat bertanggal 21 Agustus 2025, Sudiman menilai pemberitaan tersebut belum menampilkan informasi secara berimbang.


Pemberitaan Dinilai Tidak Berimbang

“Berita hanya bersumber dari keterangan pihak kepolisian, tanpa menghadirkan saksi utama maupun keterangan wali murid, sehingga terkesan tidak berimbang,” tulis Sudiman dalam suratnya.


Kritik terhadap Kebijakan Wisuda

Sudiman menjelaskan, sejak awal dirinya menolak kebijakan wisuda di SMK Persada & MA Al-Istiqomah. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Banten tentang larangan penyelenggaraan wisuda.
Ia juga menyebut memiliki bukti bahwa kepala sekolah sendiri yang meminta agar persoalan ini diviralkan.


Pemanggilan ke Polsek Pasar Kemis

Pada 25 atau 26 Mei 2025, Sudiman dipanggil ke Polsek Pasar Kemis dengan alasan musyawarah bersama pihak sekolah. Namun, ia menyebut tidak ada perwakilan sekolah yang hadir.
Sebaliknya, ia berhadapan dengan salah satu oknum Kanit. Situasi tersebut, menurutnya, lebih menyerupai intimidasi daripada musyawarah.


Kehadiran Aparat di Sekolah

Pada 18 Juni 2025, sekitar 10 anggota polisi kembali hadir ke sekolah saat wali murid menyampaikan penolakan pembayaran Dana Akhir Tahun (DAT) sebagai syarat pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL).

“Padahal SKL sangat dibutuhkan anak-anak untuk mendaftar ke SMA Negeri. Alih-alih dialog, saya justru kembali dihadapkan dengan aparat kepolisian,” jelas Sudiman.


Pernyataan Kapolsek Dipersoalkan

Sudiman juga menolak pernyataan Kapolsek Pasar Kemis yang menggambarkan proses tersebut sebagai mediasi kondusif.
“Faktanya justru terdapat indikasi kuat adanya tekanan dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.


Kedatangan Polisi dan Pers ke Rumah

Pada 17 Agustus 2025, Sudiman mengaku didatangi aparat kepolisian ke rumahnya dengan alasan silaturahmi. Namun, tanpa sepengetahuannya, ternyata ada wartawan yang ikut meliput.

“Tanpa persetujuan saya, muncul pemberitaan yang bersumber dari Humas Polres Tangerang. Hal ini melanggar prinsip keterbukaan dan Kode Etik Jurnalistik, karena pers tidak memperkenalkan diri kepada subjek berita,” ujarnya.


Permintaan kepada Redaksi

Dalam surat hak jawabnya, Sudiman meminta agar Redaksi Jurnal Polisi Pos memuat klarifikasi ini sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2).
Ia juga mengingatkan pentingnya pemberitaan yang lebih berimbang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi pendamping wali murid.


? Catatan Redaksi:
Hak Jawab ini dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Pers sebagai bentuk keberimbangan informasi. Isi surat hak jawab sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyampai.

Tangerang, 21 Agustus 2025
Hormat saya,
Sudiman / H. Ceker
Wali Murid


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *