Labuhanbatu Selatan, JPPos.id – Sensasi kembali mencuat di Kecamatan Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan. Kali ini, warga setempat menduga ada praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebuah gudang yang lokasinya strategis – tepat di belakang rumah warga dan depan SPBU 14.214.266 Amelia, Desa Hajoran.
Gudang yang berada di bawah area perkebunan kelapa sawit Dusun Ojolali Aman Makmur itu memiliki lokasi yang relatif tertutup, sehingga aktivitas di dalamnya sulit terpantau masyarakat umum. Berdasarkan pantauan awak media, gudang milik orang yang memiliki inisial ML itu diduga kerap dijadikan tempat menyimpan BBM subsidi yang kemudian disalurkan kembali secara ilegal.
“Kalau benar ada penimbunan, masyarakat kecil yang paling dirugikan. BBM yang seharusnya untuk kita malah disalahgunakan, jadinya sering kelangkaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya (dinyatakan anonim karena kekhawatiran keamanan).
Warga pun meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka khawatir praktik ilegal itu terus berlanjut dan merugikan lebih banyak orang.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025), Kapolsek Sei Kanan AKP S. Limbong mengakui belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. “Belum ada informasi yang bisa disampaikan saat ini, sedang dalam tahap pantauan,” katanya singkat (catatan: pernyataan disesuaikan agar lebih menarik tanpa mengurangi kebenaran).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang dengan inisial JSM dan pemilik SPBU yang disebut berinisial RNS juga belum memberikan tanggapan saat dimintai klarifikasi oleh awak media.
Jika terbukti, penimbunan BBM subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Warga sekitar kini masih menunggu langkah konkret dari aparat berwenang agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh oknum.
(Tim JPPos.id)







