jppos.id.sulbar. 22 Desember 22 Desember 2025 — Gelombang kritik terhadap dugaan penyimpangan penyelesaian hak BKKBN Kabupaten Mamasa terus menguat. Kali ini, pernyataan tegas datang dari Benyamin, Ketua LI BAPAN (Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara) Koordinator Cabang Kabupaten Mamasa, yang menilai adanya upaya sistematis untuk melemahkan peran LSM dan pers lokal yang berani membongkar praktik korupsi.
Benyamin menegaskan bahwa kerja-kerja investigasi LSM dan pers di Kabupaten Mamasa harus dilindungi, bukan dilemahkan, apalagi dengan narasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan.
“Jangan melemahkan kerja LSM dan pers di Kabupaten Mamasa yang berani membongkar praktik korupsi.
Jangan karena kedekatan keluarga atau relasi personal, lalu mengorbankan marwah besar lembaga untuk membela sesuatu yang tidak benar,” tegas Benyamin.
Ia menambahkan, apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum LSM atau pers, jalur hukum adalah satu-satunya mekanisme yang sah, bukan dengan membangun opini atau tekanan non-prosedural.
“Kalau memang ada pelanggaran, silakan laporkan secara resmi. Jangan merusak citra LSM dan pers dengan cara-cara yang justru bertentangan dengan hukum dan etika,” lanjutnya.
Peringatan Keras terhadap Delegitimasi Pengawasan Publik
Menurut Benyamin, upaya mengaburkan substansi persoalan—yakni hak masyarakat yang belum dituntaskan dan dugaan praktik penyimpangan administratif—dengan menyerang pihak yang melakukan pengawasan, merupakan pola klasik dalam kasus-kasus korupsi di daerah.
Secara akademik, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai:
Delegitimasi pengawasan publik,
Upaya pengalihan isu (diversion of issue),
Dan berpotensi menjadi bentuk perlawanan non-formal terhadap akuntabilitas hukum.
Padahal, dalam sistem negara hukum:
LSM dan pers adalah pilar kontrol sosial,
Diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Dan dijamin konstitusi sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.
Penegasan Etik: Marwah Lembaga Tidak Boleh Dijual
Benyamin mengingatkan bahwa marwah lembaga pengawasan, baik LSM maupun pers, tidak boleh dikorbankan demi kepentingan personal, keluarga, atau relasi kekuasaan. “Membela yang tidak benar atas nama kedekatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat moral lembaga.
Ini berbahaya bagi demokrasi lokal dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menilai bahwa kasus di Mamasa harus dijadikan momentum pembenahan sistemik, bukan justru upaya membungkam atau mengintimidasi pihak-pihak yang bersuara kritis.
Rangkaian peristiwa ini semakin menegaskan bahwa persoalan di Kabupaten Mamasa bukan sekadar soal satu kasus, melainkan soal keberanian negara hadir melindungi pengawas, bukan pelaku penyimpangan.
LSM dan pers yang bekerja berdasarkan data dan hukum tidak boleh dilemahkan,
Penyimpangan harus dijawab dengan klarifikasi resmi dan proses hukum,
Bukan dengan uang informal, perekaman ilegal, atau serangan terhadap reputasi pengawas. Negara hukum akan runtuh bukan karena kritik, tetapi karena
kritik dibungkam. (Herman Pawan)







