Panyabungan, 26 Agustus 2025 – Menindaklanjuti pemberitaan berjudul “Usaha Belum Pulih Pasca Pandemi, Rumah Dilelang! Warga Mompang Gugat BRI” yang tayang di laman jppos.id pada Senin, 25 Agustus 2025, BRI Kantor Cabang Panyabungan menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
BRI memastikan seluruh proses lelang agunan atas nama nasabah Zul Heddy telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperoleh legitimasi hukum dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Nasabah yang bersangkutan tercatat memperoleh fasilitas kredit di BRI Kanca Panyabungan dengan plafon sebesar Rp850 juta sejak tahun 2019. Namun, sejak tahun 2022 fasilitas tersebut berstatus macet. Sebelumnya, BRI telah menempuh berbagai langkah penyelesaian secara persuasif, termasuk menawarkan restrukturisasi, namun debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Sebelum dilakukan lelang, BRI telah mengirimkan Surat Peringatan I, II, dan III sesuai prosedur yang berlaku. Proses lelang kemudian dilakukan secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal 26 Juni 2023 dan 29 April 2024. Seluruh tahapan dilaksanakan transparan dan dapat diawasi oleh pihak berwenang.
Langkah hukum BRI juga telah mendapat legitimasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 4374K/PDT/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang menyatakan proses lelang agunan sah dan sesuai hukum.
Pemimpin Cabang BRI Panyabungan, Benny Susanto, menegaskan:
“BRI tidak pernah mengambil langkah di luar ketentuan hukum. Seluruh proses terhadap debitur Zul Heddy sudah sesuai regulasi dan bahkan telah diputuskan sah oleh Mahkamah Agung. Kami menghormati hak debitur menempuh jalur hukum, namun menolak anggapan bahwa BRI bertindak semena-mena. Sebagai lembaga keuangan, BRI berkewajiban menjaga kesehatan bank, melindungi dana masyarakat, dan menegakkan prinsip kehati-hatian perbankan.”
Sebagai bank yang berkomitmen pada penerapan Good Corporate Governance (GCG), BRI senantiasa menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Setiap langkah yang ditempuh tidak hanya berlandaskan regulasi, tetapi juga bertujuan melindungi kepentingan nasabah serta menjaga stabilitas perbankan nasional.
(Red)







