JPPOS.ID – Medan – Lemahnya pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Medan.
Maraknya bangunan yang berdiri tanpa izin dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dari sektor retribusi perizinan bangunan. Anggota Pansus PAD DPRD Medan, Rommy Van Boy, menegaskan persoalan tersebut harus segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Banyak bangunan berdiri meski belum memiliki izin. Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ujarnya usai rapat Pansus di Gedung DPRD Medan, Senin (12/1/2026).
Politisi Partai Golkar itu mendesak Dinas Perkimcikataru agar memberikan pemahaman kepada para pemilik bangunan, khususnya yang sedang dalam tahap pembangunan, untuk segera mengurus izin PBG. Menurut Rommy, Pansus PAD akan menelusuri penyebab maraknya pelanggaran perizinan bangunan sekaligus menyusun rekomendasi guna mencegah kebocoran PAD dari sektor tersebut.
Dalam rapat bersama Dinas Perkimcikataru, lanjutnya, juga terungkap bahwa selain rendahnya penerimaan dari retribusi PBG, pendapatan dari pemanfaatan aset daerah, seperti sewa gedung atau bangunan milik Pemko Medan, juga masih tergolong minim.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pengelolaan aset daerah belum berjalan optimal. Untuk itu, Rommy mengusulkan agar pengelolaan aset milik Pemko Medan dapat dipertimbangkan untuk melibatkan pihak ketiga guna meningkatkan pendapatan daerah. (JPP/RT)







