JPPOS.ID – Medan – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026), dalam agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda. Pandangan Fraksi PSI dibacakan oleh anggotanya, Henry Jhon Hutagalung.
Dalam pandangannya, Henry menyebut perubahan perda menjadi kebutuhan mendesak mengingat regulasi tersebut telah berlaku selama 14 tahun, sementara tantangan kesehatan terus berkembang, terutama pascapandemi, seiring kemajuan teknologi dan dinamika demografi Kota Medan.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Medan wajib menjamin pelayanan kesehatan yang aman, adil, transparan, dan terjangkau, khususnya melalui puskesmas sebagai layanan dasar masyarakat. Selain itu, Fraksi PSI menilai pembiayaan upaya kesehatan harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah guna menjamin hak masyarakat atas layanan yang layak.
Fraksi PSI juga menyoroti masih lemahnya sistem rujukan antara puskesmas dan rumah sakit yang dinilai kerap merugikan pasien. Karena itu, perda yang baru diharapkan mengatur sistem rujukan terintegrasi berbasis digital untuk mengurangi hambatan administratif.
Pada aspek lain, Fraksi PSI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan obat dan alat kesehatan. Regulasi yang diperbarui dinilai perlu memuat ketentuan tegas terkait transparansi harga dan ketersediaan obat guna meminimalkan kekosongan di fasilitas kesehatan.
Terkait mutu layanan, Fraksi PSI menegaskan tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kesehatan juga harus diiringi penerapan standar pelayanan minimal serta evaluasi kinerja secara berkelanjutan.
Fraksi PSI turut menyoroti kondisi RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar yang dinilai masih tertinggal dibandingkan rumah sakit swasta. Pemerintah Kota Medan didorong melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi manajemen maupun modernisasi peralatan medis.
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PSI menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan harapan regulasi itu mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. (JPP/RT)







