Fraksi Gerindra DPRD Medan Minta Perbaikan Sistem Rujukan dan RS Daerah

JPPOS.ID – Medan – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan pada prinsipnya menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dibahas pada tahap selanjutnya, dengan sejumlah catatan.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala.

Fraksi Gerindra mengapresiasi upaya penguatan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, mulai dari pelayanan dasar dan rujukan, pembiayaan layanan tertentu, hingga penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah penyakit serta jaminan Universal Health Coverage (UHC).

Selain itu, fraksi menyoroti sejumlah pengaturan penting, seperti larangan penolakan pasien gawat darurat, penghapusan uang muka pelayanan kesehatan, peningkatan akses bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan kesehatan lintas wilayah.

Namun demikian, Fraksi Gerindra menilai masih diperlukan penguatan pada sistem rujukan dan kapasitas fasilitas kesehatan. Hal itu mencakup pemetaan daya tampung rumah sakit daerah, ketersediaan tenaga medis spesialis, serta kejelasan sistem transportasi rujukan medis.

Fraksi Gerindra juga memberi perhatian pada pengendalian penyakit menular dan penanganan kejadian luar biasa, seperti demam berdarah dengue (DBD), tuberkulosis (TBC), HIV/AIDS, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), malaria, diare, serta penyakit menular lainnya.

Selain itu, fraksi menilai perlunya indikator kinerja yang terukur, mencakup kesiapan laboratorium, sumber daya manusia, sistem surveilans epidemiologi, serta sistem pelaporan digital terintegrasi.

Fraksi Gerindra menegaskan Ranperda dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan harapan seluruh masukan fraksi dapat dijawab secara komprehensif dan diakomodasi dalam penyempurnaan materi. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *