JPPOS.ID – Medan – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, meminta seluruh perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu menjelang Idulfitri 2026. Ia menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami minta seluruh perusahaan di Medan membayar THR tepat waktu. Tidak boleh ditunda atau tidak dibayarkan, karena itu hak pekerja yang wajib dipenuhi,” ujar Binsar, Senin (2/3/2026).
Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Binsar juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan meningkatkan pengawasan guna memastikan tidak ada perusahaan yang menunda, mencicil, atau tidak membayarkan THR kepada karyawan. Ia mendorong Disnaker membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR. Menurutnya, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan kesulitan keuangan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait teknis dan jadwal pembayaran THR 2026. Menurutnya, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, batas akhir pembayaran THR adalah H-7 Idulfitri. Meski demikian, pengawasan terhadap perusahaan tetap dilakukan.
Ramaddan menegaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan akan dilaporkan ke tingkat provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan guna proses penindakan. Ia menambahkan, setelah surat edaran terbit, Disnaker Kota Medan akan membuka layanan pengaduan melalui nomor interaktif bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi. (JPP/RT)







