DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Dua Bangunan di Medan Johor

JPPOS.ID – Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan dua bangunan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menutup akses gang kebakaran.

Rekomendasi tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Anton Mei Simanjutak, didampingi anggota Edwin Sugesti dan Antonius Tumanggor, di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (27/1).

RDP digelar menyusul adanya laporan sengketa antarwarga terkait renovasi bangunan yang dinilai melanggar ketentuan keselamatan lingkungan. Rapat turut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pihak kelurahan, kepala lingkungan, serta warga dari kedua belah pihak.

Dalam forum tersebut, warga bernama Muchlis menyampaikan keberatannya terhadap bangunan milik Michael yang disebut menutup akses gang kebakaran dan tidak memiliki izin PBG.

Namun, Michael membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa sejak awal tidak terdapat gang kebakaran di lokasi dimaksud.

Menanggapi perbedaan keterangan itu, Ketua Komisi IV Paul Anton Mei Simanjutak menegaskan bahwa setiap bangunan wajib mematuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan aspek keselamatan lingkungan, termasuk penyediaan akses gang kebakaran.

Komisi IV DPRD Medan selanjutnya meminta instansi terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi penyegelan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *