BBM SUBSIDI BOCOR TERBUKA, BPH MIGAS DINILAI GAGAL HADIR UNTUK RAKYAT

jppos.id.mamuju. – Sulawesi Barat Rabu 28/1/26 — Dugaan penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi kembali mencuat di SPBU Belang-Belang 7491506 A, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Dari pemantauan di lapangan, kendaraan pengangkut jeriken terlihat bebas keluar masuk dan melakukan pengisian BBM bersubsidi secara terang-terangan.

Praktik tersebut bahkan terpantau dilakukan di jalur pengisian kendaraan roda empat maupun di jalur pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan roda dua. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen akhir yang berhak.

Aktivis Sulawesi Barat menilai fenomena ini sebagai indikasi kuat kebocoran sistem distribusi BBM bersubsidi. Menurut mereka, surat rekomendasi pengambilan BBM bersubsidi memiliki ketentuan yang tegas, mulai dari batasan volume, peruntukan penggunaan, hingga ketentuan bahwa pengambilan tidak dapat diwakilkan. Oleh karena itu, pengisian BBM menggunakan jeriken secara bebas dinilai bertentangan dengan prinsip distribusi tepat sasaran.

Upaya konfirmasi telah dilakukan. Namun, petugas SPBU yang dikonfirmasi langsung di kantor pada 27 Januari 2026 tidak memberikan komentar terkait praktik pengisian BBM bersubsidi tersebut. Sikap ini dinilai semakin memperkuat tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas.

Aktivis menyatakan bahwa kondisi ini bukan lagi persoalan teknis di tingkat SPBU semata, melainkan cerminan kegagalan pengawasan struktural. BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) selaku regulator utama distribusi BBM bersubsidi dinilai gagal hadir di tengah masyarakat ketika praktik menyimpang terjadi secara terbuka.

“Jika pelanggaran terlihat kasat mata dan berlangsung berulang, tetapi tidak ada tindakan nyata, maka ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pembiaran. Negara seolah kalah oleh praktik jeriken,” tegas seorang aktivis Sulbar.

Aktivis mendesak BPH Migas segera turun ke lapangan untuk membuka data kuota dan realisasi penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Belang-Belang. Selain itu, Pertamina diminta melakukan audit menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Aparat penegak hukum juga didorong untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu demi melindungi hak masyarakat kecil.

Mereka menegaskan, BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas yang boleh dibajak oleh kepentingan tertentu. Tanpa langkah nyata dan tegas dari regulator serta aparat terkait, kebocoran distribusi BBM bersubsidi dikhawatirkan akan terus terjadi dan merugikan kepentingan publik secara luas. (Tim/HW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *