JPPOS.ID || KOTA LABUHAN BATU SUMUT – Unit Reskrim Polsek Kotapinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah grosir di wilayah Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaku berinisial RTP alias Raja, diamankan di Jalan Kampung Durian, Kecamatan Kotapinang, pada Jumat (2/1/2026) dini hari.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 07.20 WIB, di Jalan H.M. Prof. M. Yamin, Kelurahan Kotapinang. Korban diketahui bernama Engran Sangobion Gultom (43), seorang wiraswasta asal Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan saksi Lena Elsaria Sihombing, yang saat itu berada di grosir milik korban. Ia mendapati sejumlah barang, khususnya rokok yang berada di kasir dan gudang, telah raib. Temuan tersebut segera diberitahukan kepada korban dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kotapinang yang dipimpin Panit I Opsnal *IPDA Mariduk Lumban Tobing, S.H., M.H.,* melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Dari hasil lidik, polisi mengidentifikasi pelaku utama berinisial RAJA, warga Jalan Kampung Durian, Kelurahan Kotapinang.
Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan RAJA pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial DP.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, dengan berjalan kaki menuju grosir korban dan mengambil rokok dari kasir serta gudang. Motif pelaku diketahui faktor ekonomi, yakni mencari keuntungan dari hasil pencurian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi bon faktur pembelian rokok. Pelaku kini diamankan di Polsek Kotapinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian.
Kapolsek Kotapinang R.G.M. Hutagalung, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pengecekan TKP, pemeriksaan saksi dan korban, hingga pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya. Berkas perkara selanjutnya akan dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
( PP/Redaksi )







