Di Duga Dua Orang Mapia Penimbunan Besar BBM Subsidi di Kecamatan Seikanan Warga Minta Polsek Adakan Tindakan tegas 

JPPOS.ID || SUMUT LABUSEL – Kuat Dugaan Dua Orang praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang Berisial ‘AMS dan JSN P’ kembali mencuat Menjadi perhatian Publik di Kecamatan Seikanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut diduga terjadi di Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, tak jauh dari SPBU 14.214.266 Amelia.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Ke dua Oknum pelaku Menimbun BBM Bersubsidi Menimbun di sebuah gudang yang berada di Dusun Ojolali Aman Makmur tepat di belakang Rumah warga , miris nya lagi didepan SPBU tersebut milik ( AMS )diduga kerap dijadikan lokasi penimbunan BBM bersubsidi ,Gudang tersebut berada di bawah area perkebunan kelapa sawit belakang rumah warga sehingga aktivitas di dalamnya relatif tertutup dan sulit terpantau oleh masyarakat umum.

Sejumlah warga setempat menyebutkan, BBM bersubsidi yang ditimbun diduga berasal dari SPBU di sekitar wilayah lokasi dan kemudian disalurkan kembali secara ilegal, dan Praktik ini dinilai merugikan masyarakat karena berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi warga yang berhak.

“Kalau benar BBM subsidi ditimbun dan dijual kembali, tentu masyarakat kecil yang paling jelas dirugikan Kami warga dalam hal ini Kami berharap aparat penegak hukum Khususnya Polsek Seikanan segera turun tangan kelapangan Untuk adakan tindakan tegas kepada kedua Pelaku ,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.(29/01/26 )

Di Mohon Kepada Polsek sungai Kanan , Kapolsek Sei Kanan AKP S. Limbong agar menindak dan menertibkan para dugaan mafia BBM Subsidi diwilayah hukum Polsek Sei Kanan yang meresahkan masyarakat disaat mengisi BBM di SPBU tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada yang memberikan keterangan resmi terkait dugaan penimbunan BBM tersebut, dan pihak kepolisian masih belum menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang dengan inisial AMS juga belum memberikan tanggapan saat dimintai klarifikasi oleh awak media, Hal serupa terjadi saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak SPBU terkait.

Pihak SPBU yang disebut berinisial ( RNS )belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Jika terbukti, praktik penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana dan denda yang berat.

Hingga kini, warga sekitar masih menunggu langkah konkret dari aparat berwenang guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Sampai berita ini di terbitkan oknum kedua Pelaku Penimbunan BBM bersubsidi belum bisa di jumpai baik yang berinisial AMS dan JSN P’

” WARGA MOHON AGAR MENAGER PT.SPBU AMELIA SITOP MENERIMA MOBIL TENGKI SILUMAN DAN MELANGSIR BERKALI-KALI KHUSUSNYA DUA OKNUM MAPIA BESAR ”

RED/IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *