JPPOS.ID – Medan – Fraksi NasDem DPRD Kota Medan menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang menurunkan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat, terutama pekerja, pedagang kecil, dan warga dengan mobilitas tinggi.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah, mengatakan selain penurunan tarif, pihaknya juga mendorong penertiban sistem parkir guna memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami mendukung penertiban parkir di Kota Medan. Setiap petugas parkir harus memiliki atribut standar, memberikan karcis pada setiap transaksi, memiliki identitas jelas, serta tidak boleh ada pungutan liar,” ujar Afif kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Pemko Medan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam aturan tersebut, tarif parkir sepeda motor diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sedangkan tarif mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Pembayaran parkir juga dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui sistem digital seperti QRIS.
Afif menegaskan, Fraksi NasDem juga mendukung perluasan pembayaran non-tunai, penataan titik parkir, serta penindakan terhadap praktik parkir liar.
Sebelumnya, Pemko Medan sempat menaikkan tarif parkir pada awal 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat itu, tarif parkir sepeda motor ditetapkan Rp3.000, mobil penumpang Rp5.000, truk mini Rp7.000, truk dan bus Rp8.000, serta kendaraan gandengan dan trailer Rp12.000.
Fraksi NasDem berharap penyesuaian tarif terbaru ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga mendorong pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (JPP/RT)







