RAPBD 2026 Disetujui, Fraksi PKS Soroti Banjir dan Kualitas SDM

JPPOS.ID – Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Kendati demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Medan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Zulham Efendi, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, Rabu (3/12/2025).

Zulham menyampaikan bahwa proses pembahasan RAPBD antara Badan Anggaran DPRD dan Pemko Medan berlangsung dinamis dan mencerminkan perhatian terhadap kepentingan masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar APBD tidak hanya menjadi dokumen formal tanpa realisasi yang konkret.

Dalam pandangan fraksi, PKS mengapresiasi kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp27,5 miliar yang bersumber dari sejumlah sektor, antara lain retribusi RS Bachtiar Ja’far, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta retribusi parkir tepi jalan. Meski demikian, Fraksi PKS mengingatkan agar peningkatan target PAD tersebut didukung kajian yang matang dan strategi pencapaian yang jelas.

FPKS juga menyoroti persoalan banjir yang dinilai masih menjadi ancaman tahunan bagi warga Kota Medan. Menurut Zulham, akar persoalan banjir bukan semata kurangnya pembangunan infrastruktur baru, melainkan buruknya sistem drainase yang tidak diperbaiki secara menyeluruh selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, PKS meminta Pemko Medan memprioritaskan rehabilitasi drainase pada tahun 2026 dibandingkan proyek-proyek baru yang tidak menyentuh persoalan utama.

Selain itu, Fraksi PKS menyoroti meningkatnya jumlah pekerja setengah menganggur, meskipun angka tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan. Kondisi tersebut dinilai melahirkan kelompok working poor, yakni pekerja yang tetap berada dalam kondisi miskin meskipun memiliki pekerjaan. PKS pun mendorong Pemko Medan memperkuat program peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi lulusan SMA dan SMK yang dinilai paling rentan secara ekonomi.

Di sektor ekonomi kerakyatan, Fraksi PKS menyatakan dukungannya terhadap pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, PKS mengkritik kebijakan Pemko Medan yang dinilai belum konsisten dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) dan penyediaan lokasi usaha. Fraksi PKS menegaskan pemerintah tidak boleh hanya melakukan penertiban tanpa disertai solusi konkret bagi pelaku UMKM.

Menutup pandangannya, PKS menekankan agar seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 mematuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sehingga anggaran benar-benar dikelola secara akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *