JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Medan dalam menata dan menertibkan aktivitas usaha.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal di Kota Medan.
Iskandar menilai penertiban merupakan langkah penting untuk mewujudkan ketertiban kota, menjaga kebersihan lingkungan, serta menciptakan tata kelola usaha yang sehat dan tertib.
“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan Pemko Medan dalam menata aktivitas usaha agar lebih tertib, higienis, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Namun, ia menegaskan penataan tersebut harus dilakukan secara adil dan menyeluruh, tidak terbatas pada jenis usaha tertentu.
Menurut Iskandar, pemerintah perlu mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan, khususnya kepada pelaku usaha kecil, agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap mata pencaharian masyarakat.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Medan untuk terus membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha guna menjaga kerukunan di tengah keberagaman. (JPP/RT)







