JPPOS.ID – Medan – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, meluruskan informasi yang beredar terkait dana Rp1,5 triliun yang disebut-sebut diterima Pemerintah Kota (Pemko) Medan dari World Bank untuk penanganan banjir. Afif menegaskan dana tersebut tidak diterima dan tidak dikelola oleh Pemko Medan, melainkan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.
“Dana itu bukan bantuan langsung ke Pemko Medan. Seluruh pembiayaan dan pelaksanaan fisik proyek ditangani Kementerian PUPR melalui BWS,” ujar Afif, Jumat (5/12/2025). Menurutnya, peran Pemko Medan dalam proyek tersebut terbatas pada penyediaan dan pembebasan lahan sebagai prasyarat pembangunan.
Afif menjelaskan, proyek percepatan penanganan banjir di Kota Medan memang mendapat dukungan pendanaan World Bank, namun melalui skema nasional. Oleh karena itu, ia mendorong Pemko Medan agar memfokuskan energi dan alokasi anggaran pada penyelesaian pembebasan lahan agar pembangunan fisik yang ditangani pemerintah pusat dapat segera direalisasikan.
Politisi NasDem itu juga menyampaikan kabar positif terkait progres pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi di Medan Selayang dan Medan Deli (kawasan KIM I). Berdasarkan laporan yang diterimanya, pembebasan lahan di dua titik strategis tersebut diperkirakan rampung sebelum Juni 2026. Meski demikian, ia mengakui prosesnya tidak mudah karena keterbatasan anggaran serta adanya sejumlah persoalan hukum yang harus diselesaikan secara cermat.
Menurut Afif, keterbatasan fiskal menjadi salah satu tantangan bagi Pemko Medan. Pemerintah daerah, katanya, tidak mungkin mengalokasikan seluruh anggaran hanya untuk pembebasan lahan, sementara sektor pembangunan lainnya juga memerlukan perhatian. Karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah agar proses pembebasan lahan berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Afif juga berharap masyarakat memahami mekanisme pendanaan proyek World Bank agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia kembali menegaskan bahwa dana Rp1,5 triliun tersebut disalurkan kepada Kementerian PUPR, bukan kepada Pemko Medan.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ferri Ichsan, menjelaskan bahwa sejak 2022 terdapat enam paket pekerjaan yang dirancang untuk penanganan banjir. Namun, akibat tingginya biaya pembebasan lahan dan pertimbangan teknis lainnya, sejumlah paket—seperti Sungai Deli, Sungai Babura, dan kolam retensi USU—dikeluarkan dari skema pendanaan World Bank. Saat ini, fokus diarahkan pada normalisasi Sungai Badera, Sungai Selayang, serta pembangunan kolam retensi di kawasan KIM, yang diproyeksikan berlangsung hingga 2028. (JPP/RT)







