Masalah Tembok City View Berlarut, DPRD Medan Ambil Sikap Tegas

JPPOS.ID – Medan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait pembangunan tembok City View berlangsung panas. Ketegangan muncul setelah perwakilan perusahaan hadir tanpa membawa surat kuasa dan mengaku tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, Senin (26/1/2026).

Dalam rapat tersebut, perwakilan City View, Joko, menyampaikan bahwa dirinya hanya memenuhi undangan dan mewakili pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.

Pernyataan itu langsung mendapat respons keras dari anggota Komisi IV DPRD Medan yang mempertanyakan kehadiran perwakilan tanpa mandat dalam forum resmi. Komisi IV menilai kondisi tersebut justru merugikan perusahaan, karena rapat tetap dilanjutkan dan keputusan harus diambil demi kepentingan masyarakat terdampak.

DPRD juga menyoroti lambannya penyelesaian persoalan pembangunan tembok yang dinilai telah berlarut-larut. Kesepakatan pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga yang telah berjalan hampir satu tahun disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Selain itu, DPRD turut menyinggung sikap Balai Wilayah Sungai (BWS) yang belum menyerahkan data penyempitan sungai di Kota Medan, meski sebelumnya telah berjanji dalam forum resmi.

Komisi IV bahkan menyatakan siap melakukan pengukuran mandiri untuk memastikan dugaan pelanggaran sempadan sungai akibat pembangunan tembok tersebut. Di akhir rapat, DPRD menegaskan keputusan harus diambil pada hari yang sama demi memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat terdampak.

Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II dalam forum yang sama menegaskan bahwa pembangunan tembok City View belum mengantongi izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Perwakilan Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Sumatera II menjelaskan, meski terdapat tiga surat rekomendasi teknis yang diterbitkan pada 2007, 2008, dan 2010, dokumen tersebut bukan merupakan izin resmi. BBWS juga mengaku telah berulang kali mengingatkan pihak City View agar segera mengurus izin sesuai ketentuan melalui Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air (SIP SDA). (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *