JPPOS.ID – Medan – Komisi III DPRD Kota Medan menyoroti rendahnya penerimaan pajak dari sejumlah objek, khususnya pajak restoran dan reklame. Kondisi tersebut diduga akibat belum optimalnya pengawasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Selain itu, DPRD juga mencurigai adanya praktik tidak transparan yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, T. Bahrumsyah, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bapenda Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi III, Godfried dan Sri Rezeki, serta Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, yang didampingi sejumlah staf.
Dalam rapat itu, Bahrumsyah mempertanyakan efektivitas serta tahapan penerapan sistem digitalisasi pajak di Kota Medan. Menurutnya, digitalisasi menjadi langkah penting untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah. Ia mendorong Bapenda segera merealisasikan sistem tersebut di seluruh objek pajak serta menjelaskan target waktu penerapan secara menyeluruh.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III, Godfried, menyoroti potensi penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya di sektor apartemen. Ia menilai potensi pajak dari kawasan seperti Podomoro City perlu dimaksimalkan. Menurutnya, di sektor tersebut berpotensi terjadi manipulasi data transaksi.
Karena itu, Bapenda diminta menelusuri jenis transaksi yang terjadi, apakah berupa sewa atau jual beli, serta menjalin komunikasi dengan Ikatan Notaris guna memastikan transparansi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menyampaikan apresiasi atas masukan DPRD. Ia memastikan pihaknya akan melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan PAD sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pajak. (JPP/RT)







