Fraksi Golkar Harap Tatib Baru Tingkatkan Sinergi DPRD Medan dan Pemko

JPPOS.ID – Medan – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui rancangan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026.

Pendapat fraksi tersebut disampaikan Dimas Sofani Lubis dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (20/1).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Rajudin Sagala, serta dihadiri pimpinan fraksi, ketua komisi, dan anggota DPRD lainnya.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar menegaskan bahwa Tata Tertib DPRD merupakan pedoman fundamental dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Menurut Dimas, perubahan Tatib diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memperkuat efektivitas kelembagaan DPRD.

Fraksi Golkar juga berharap perubahan tersebut dapat menjadi landasan bagi DPRD Kota Medan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Medan dalam menjawab aspirasi masyarakat secara lebih efektif dan berintegritas.

Setelah mencermati laporan Panitia Khusus (Pansus), Fraksi Golkar menyatakan sepakat dan menyetujui rancangan perubahan Tata Tertib tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *