DPRD Medan Usulkan Kartu Identitas untuk Pedagang Kaki Lima

JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengusir pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Permintaan tersebut disampaikan usai kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Jalan Bunga Ester, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (17/1).

Menurutnya, keberadaan PKL tidak terlepas dari kebutuhan ekonomi masyarakat yang bergantung pada usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai Wali Kota Medan perlu bersikap bijak dalam menangani persoalan PKL, mengingat jumlah pedagang yang cukup besar dan tersebar di berbagai wilayah.

Berdasarkan data Satpol PP tahun 2023, jumlah PKL di Kota Medan tercatat sebanyak 7.194 pedagang. Sementara hasil riset tahun 2025 menunjukkan angka tersebut meningkat menjadi sekitar 18.900 pedagang. Henry menegaskan, pihaknya tetap mendorong agar PKL dapat berjualan dengan tertib sesuai ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2022.

Ia juga mengusulkan penataan PKL melalui pemberian kartu identitas atau tanda pengenal, seperti yang diterapkan di sejumlah daerah lain. Selain memudahkan pendataan, langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *