JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, menyesalkan terbitnya surat edaran Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang melarang penjualan daging nonhalal di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya.
Henry menilai kebijakan tersebut berpotensi mempersulit pedagang kecil yang menggantungkan mata pencaharian dari berjualan daging babi.
“Pedagang daging babi juga merupakan pelaku UMKM yang mendorong ekonomi kerakyatan. Mereka semestinya dilindungi, bukan justru dibatasi,” kata politisi Partai Solidaritas Indonesia itu kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, para pedagang tersebut memilih berdagang secara mandiri tanpa bergantung pada pemerintah untuk memperoleh pekerjaan.
Henry juga mempertanyakan waktu penerbitan surat edaran yang bertepatan dengan bulan Ramadan. Ia menyebut, pada periode pemerintahan sebelumnya, pedagang daging babi tetap dapat berjualan tanpa menimbulkan persoalan.
Ia mencontohkan sejumlah lokasi, seperti Jalan Jamin Ginting dan kawasan Pajak Melati di Medan, yang selama ini menjadi tempat pedagang daging babi berjualan. Selain itu, Henry meminta pemerintah kota mempertimbangkan solusi alternatif, seperti menyediakan lokasi khusus atau pasar tersendiri bagi pedagang daging nonhalal. (JPP/RT)







