Fraksi PKS DPRD Medan Ingatkan Ranperda Harus Selaras dengan Regulasi Nasional

JPPOS.ID – Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).

Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, dr. H. Ade Taufiq, yang mengapresiasi inisiatif anggota DPRD Kota Medan dalam mengusulkan perubahan regulasi tersebut.

Menurut Fraksi PKS, perubahan perda diperlukan agar regulasi tetap relevan, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan.

Fraksi PKS juga menilai perubahan perda penting untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga tercipta payung hukum yang terpadu dalam mendukung pembangunan sistem kesehatan.

Selain itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam pembahasan Ranperda, terutama terkait keluhan administrasi layanan kesehatan yang dinilai masih berbelit. Fraksi PKS berharap perubahan perda dapat menghadirkan solusi konkret agar pelayanan kesehatan lebih mudah diakses dan berkualitas.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS juga menyoroti pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang telah berjalan sejak 1 Desember 2022. Program tersebut dinilai memberikan manfaat, namun masih memerlukan perbaikan, terutama pada aspek akses dan kualitas layanan.

Fraksi PKS menegaskan program UHC Premium yang menjadi unggulan Pemerintah Kota Medan membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif agar implementasinya optimal. Selain itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya kajian komprehensif dalam pembahasan Ranperda agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan.

Di akhir pandangannya, Fraksi PKS mengingatkan agar Ranperda tetap berpedoman pada asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *