JPPOS.ID – Medan – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Medan menyatakan mendukung dan menyetujui usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (20/1).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Rajudin Sagala, serta dihadiri anggota dewan dan unsur terkait lainnya.
Pandangan fraksi dibacakan Margaret M.S. selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan. Ia menilai perubahan tata tertib diperlukan karena sejumlah ketentuan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika pelaksanaan fungsi DPRD. Menurutnya, penyesuaian diperlukan terutama dalam mendukung kegiatan edukatif, konsultatif, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti ketentuan terkait sosialisasi wawasan kebangsaan dan mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Margaret menegaskan, perubahan tata tertib penting sebagai landasan hukum bagi DPRD Kota Medan dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila, mengingat belum adanya regulasi daerah yang mengatur pendidikan ideologi secara sistematis.
Berdasarkan hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan segera melakukan pembahasan dan penyempurnaan perubahan Tatib dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Pandangan fraksi tersebut ditandatangani Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Robi Barus dan Sekretaris Paul Me Anton Simanjuntak. (JPP/RT)







