JPPOS.ID – Medan – Pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Medan, berbagai kerusakan infrastruktur menjadi perhatian serius. Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta bergerak cepat melakukan pemulihan sekaligus menyiapkan langkah pencegahan agar bencana serupa tidak kembali terjadi. Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., dari Fraksi Partai Gerindra kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Zulkarnaen meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk camat dan lurah, segera melaporkan kondisi kerusakan di wilayah masing-masing. Menurutnya, laporan yang cepat, akurat, dan terperinci sangat dibutuhkan untuk mempercepat penanganan pascabanjir.
“Setiap wilayah harus segera menyampaikan kondisi terkini agar penanganan dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya.
Ia menilai banjir yang terjadi baru-baru ini tidak terlepas dari buruknya sistem drainase. Saat meninjau sejumlah titik banjir di Kecamatan Medan Deli, Zulkarnaen menemukan masih banyak lingkungan yang tidak memiliki drainase memadai, bahkan ada kawasan permukiman yang sama sekali tidak memiliki saluran pembuangan air.
Untuk itu, Zulkarnaen mendesak Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem drainase. Normalisasi parit, pembangunan drainase baru di kawasan permukiman, serta pengerukan sedimentasi dinilainya sebagai langkah mendesak yang harus segera direalisasikan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi intensif antara Pemko Medan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, khususnya dalam upaya normalisasi sungai dan perbaikan tanggul yang rusak akibat derasnya arus banjir. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama untuk meminimalkan risiko banjir di masa mendatang.
Zulkarnaen juga meminta lurah dan kepala lingkungan berperan aktif memetakan seluruh kerusakan infrastruktur di wilayah masing-masing. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar penentuan skala prioritas pemulihan. (JPP/RT)







