SUMUT – JURNAL POLISI POS. Sejumlah Media menyoroti praktik perjudian di Jl. Rukam dikawasan Brahrang Binjai Barat tengah viral sejak lama.

Aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata. Pasalnya, praktik perjudian LASVEGAS itu bebas beroperasi dan tak tergoyahkan.
Sesuai dengan hasil pantauan kru media ini, praktik perjudian itu lagi eksis dan mengibarkan bendaranya tanpa tersentuh hukum.
Praktik perjudian tersebut dibawah wilayah hukum Polres Binjai-Polda Sumut.
Diduga, Pihak Polres Binjai dan Polda Sumut Terima Upeti. Sebab, Jika tidak terima upeti lewat koordinasi mafia judinya, maka praktik perjudian itu sudah disikat ditindak tegas.
Menurut penuturan masyarakat sekitar lokalisasi perjudian tersebut, mengatakan,,, ada oknum aparat yang mengawasi dan yang back up.
“Tempat judi itu, ada aparat yang jaga atau yang awasi bang, dan pastinya pihak oknum dari kepolisian kami duga pasti ada terima upeti, karena jika tidak ada koordinasi, pasti sudah digrebek dan ditindak pemilik serta pengelolanya.” Ungkap Mr. X.
Terkait lokalisasi praktik perjudian di Brahrang itu, sudah dilaporkan ke Kabid Humas, dan Waka Polda Sumut pada tahun 2025 yang lalu, tapi sampai saat ini tidak ada tindakan apapun.
Diduga, ada kepentingan pihak Polda terkait praktik perjudian di kawasan Brahrang Binjai barat itu,,, sehingga orang nomor dua di Polda itu, enggan mau berkomentar waktu itu.
Padahal aktivitas perjudian itu, dasar hukum nya sudah diatur di Pasal 303 KUHPidana lama, sekarang di pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Diminta juga kepada Pihak POMDAM Sumut dan Daden Intel Kodam untuk menyelidiki oknum TNI yang terlibat sebagai pengawas atau pemback up, dan memproses jika benar adanya anggota TNI yang terlibat.
Menurut pemberitaan disejumlah media massa, dan Informasi yang dihimpun kru media, Bahwa praktik judi itu diduga milik AJU Binjai, bermata SIPIT, merupakan warga Berkulit putih.
Pengelolanya atau humas internal dilokasi judi itu seorang wanita yang bernama inisial Goh YK.
Kemudian, berdasarkan hasil monitoring kru media ini dilokasi, Praktik judi dadu kucak dan tembak ikan, Samkwan serta jenis judi lainnya di kawasan Jalan Rukam Brahrang, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, bebas beroperasi dan terhindar dari tindakan aparat Kepolisian.
Korlipsu,
cp.082379448484








