Jppos.id_Kediri- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau pembuatan sertifikat tanah di Kecamatan Purwoasri timbulkan polemik di tengah masyarakat.
Salah satu warga yang tak ingin disebut namanya mengeluhkan dengan biaya yang dipatok dengan tarif tinggi. Berdasarkan keterangan narasumber, program PTSL itu dipatok dengan tarif Rp700 ribu rupiah.
Sedangkan menurut PERBUB biaya seharusnya 150.000 jika ada kekurangan bisa naik sesuai kesepakatan antara pokmas dan masyarakat yang mengajukan. Namun beberapa desa di Purwoasri Pokmas Desa mematok harga tinggi 700.000 dengan dalih uang tersebut akan dipergunakan untuk biaya administrasi, penerbitan buku SHM, dan biaya operasional lainnya, termasuk untuk amplop (pemberian) ke sana-sini.
Bahkan, sambung dia, biaya itu diminta untuk segera dilunasi dan dijanjikan akan diberikan bukti tanda terima (kwitansi) pembayaran. Tetapi warga yang ekonominya dibawah garis kemiskinan akhirnya hanya bisa setuju dengan patokan biaya yang diputuskan oleh Pokmas setempat.
Sedangkan, kata dia, penetapan biaya Rp700 ribu itu tanpa bermusyawarah dengan warga. Warga hanya diundang untuk mendengarkan kemauan Pokmas atas biaya-biaya yang diperlukan tanpa mendengarkan usul saran dari warga setempat. 6 Desa di Kecamatan Purwoasri yang mematok harga tinggi PTSL yaitu Desa Merjoyo, Desa Purwoasri, Desa Dawuan, Desa Wonotengah, Desa Klampitan dan Desa Mekikis, 6 desa tersebut mematok harga 700.000 untuk biaya PTSL.
Sementara itu, Kepala Desa dari 6 Desa yang bersangkutan ketika dimintai tanggapan tentang patokan harga ditinggi program PTSL malah meminta langsung bertanya kepada ketua Pokmas yang telah dipilih dan yang telah memberi patokan harga.
Bapak Camat Kecamatan Purwoasri mengatakan Beliau tidak mempunyai wewenang untuk menentukan kan patokan harga PTSL, karena sesuai PERBUB Tanah Kabupaten Kediri patokan harga biaya PTSL 150.000 tetapi apabila terjadi kekurangan bisa dilakukan penambahan biaya sesuai kesepakatan Pokmas dan masyarakat desa yang mengajukan program PTSL. Sesuai peraturan tersebut tidak ada batasan maksimal berapa harga biaya PTSL, oleh karena itu Bapak Camat tidak bisa melakukan apa-apa bila mana ada beberapa desa yang mematok harga tinggi untuk program PTSL.
(Sudar)







