Pemdes Pasar Baru Malintang Ahmad Saukani A.md Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

JPPOS.ID || SUMUT MADINA – Pemerintah desa pasar baru malintang AHMAD SAUKANI A.md kec. Bukit malintang kab. Mandailing natal menggelar rapat pembentukan pengurus koperasi desa merah putih di gedung balai desa pasar baru malintang. Kegiatan di hadiri Danramil 12 / Siabu diwakili Danposramil bukit malintang Peltu H. Sulhan panjaitan, Camat bukit malintang si wakili Sukandar Usman Nasution SH, pendamping desa, pendamping lokal desa, ketua BPD, tokoh Agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan warga masyarakat desa pasar baru malintang, Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang berbasis di desa dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui kegiatan usaha yang berbasis koperasi sabtu 24/05/2025.

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, meskipun undang-undang ini telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013. Saat ini, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku kembali hingga terbentuknya undang-undang baru.

 

Namun, perlu dicatat bahwa terdapat Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan target pembentukan 80.000 koperasi. Ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk mengembangkan koperasi di Indonesia ¹.

 

Dalam rapat pembentukan pengurus koperasi desa merah putih terpilih sebagai ketua: Ramdan Pardamean, wakil ketua bidang keanggotaan; Nurlela wakil ketua bidang usaha Abdul Rahman, sekertaris: Nikmah, bendahara; Kurnia nst

Pengawas Muhammad Indra, Basri. Pemilihan pengurus di laksanakan secara AKLAMASI, yang mana melibatkan semua masyarakat pasar baru malintang yang hadir dalam rapat.

 

Koperasi desa merah putih dapat mendongkrak dan Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa,

Meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan ekonomi,

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Jenis Kegiatan dan usaha antara lain. Usaha simpan pinjam, Usaha perdagangan

Usaha jasa, Usaha pertanian dan Usaha lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat desa. Tujauan dan manfaat KMP adalah, Meningkatkan pendapatan masyarakat desa Meningkatkan akses terhadap barang dan jasa Meningkatkan kesadaran ekonomi dan kewirausahaan masyarakat desa.

 

Meningkatkan solidaritas dan kebersamaan masyarakat desa. Masyarakat desa yang ingin menjadi anggota koperasi Anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama. Koperasi Desa Merah Putih dikelola oleh pengurus yang dipilih oleh anggota

Pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi dan kegiatan usaha.

 

Kepala desa pasar baru malintang AHMAD SAUKANI A,md saat konferensi pers menyampaikan, “Harapan saya dengan adanya koperasi merah putih di desa kami pasar baru malintang dapat memakmurkan masyarakat, terutama di bidang usaha dan perekonomian masyarakat. Dan meningkatkan perekonomian masyarakat, hal ini tentunya dapat mengurangi angka pengangguran serta kemiskinan, karena pada pokok inti nya akan ada bidang usaha yang di kelola pihak koperasi dan secara otomatis akan mempekerjakan anggota koperasi tersebut. Serta berpenghasilan sesuai bidang usaha yang di jalankan”. Pungkas nya.

 

Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, serta meningkatkan kesadaran ekonomi dan kewirausahaan.

 

Icuk S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *