jppos.id.sulbar. Minggu 19 Oktober 2025- Mamasa – LI Bapan, LPKPK, dan LPRI Soroti Klaim Desa Bebas Temuan dan Program Anti Korupsi di Buntubuda
Mamasa – Lembaga LI- BAPAN bersama Ketua LP. KPK Kabupaten Mamasa dan LPRI menyoroti Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa, yang sebelumnya dikategorikan sebagai desa bebas temuan dan mewakili program desa anti korupsi di Kabupaten Mamasa. Sorotan muncul menyusul ketidak jelasan papan informasi desa, termasuk jumlah anggaran dan penggunaannya.
Kepala desa tidak dapat ditemui saat kunjungan lapangan Jumat, 17 Oktober 2025, karena kantor desa sudah tertutup. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang diperoleh di kediamannya di ujung kota Mamasa juga belum membuahkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Menurut Ketua LPKPK, jika keadaan desa Buntubuda seperti ini, bagaimana gambaran desa lain di Kabupaten Mamasa yang menjadi contoh penerapan program anti korupsi? Ketua LPKPK menegaskan, kepala desa harus lebih memperlihatkan bukti nyata bahwa Desa Buntubuda memang sesuai dan benar-benar bisa menjadi contoh program anti korupsi, sehingga klaim bebas temuan dan peran sebagai teladan tidak hanya sebatas formalitas.
LI Bapan menekankan, akses informasi yang terbuka dan transparan wajib tersedia bagi masyarakat, dan desa Buntubuda semestinya menjadi teladan bagi desa lain di Kabupaten Mamasa. (Herman.P)







