Ketua LPKPK Mamasa Soroti Papan Informasi Kegiatan di Desa Percontohan Antikorupsi Buntubuda

Ketua LPKPK Mamasa Soroti Papan Informasi Kegiatan di Desa Percontohan Antikorupsi Buntubuda

jppos.id.sulbar Rabu 29 Oktober 2025. Mamasa — Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kabupaten Mamasa, Herman Welly, kembali menyoroti kurangnya transparansi dalam pemasangan papan informasi kegiatan di Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Desa Buntubuda yang selama ini dikenal sebagai desa percontohan antikorupsi di Kabupaten Mamasa, dinilai belum sepenuhnya menampilkan keterbukaan informasi publik sebagaimana mestinya.

Sorotan muncul setelah ditemukan papan kegiatan pembangunan talud dan rabat beton di lokasi Bamba yang tidak mencantumkan volume pekerjaan, baik volume rabat beton maupun talud. Padahal, keterangan tersebut merupakan bagian penting dari transparansi penggunaan anggaran pembangunan desa.

> “Sangat disayangkan, karena sebagai desa percontohan antikorupsi, seharusnya Buntubuda menjadi contoh dalam hal keterbukaan. Papan informasi kegiatan adalah bentuk transparansi paling dasar, supaya masyarakat tahu berapa panjang, tinggi, atau tebal pekerjaan yang dibiayai dari uang negara,” tegas Herman Welly, Rabu (29/10/2025).

Herman menambahkan, ini bukan kali pertama Desa Buntubuda mendapat sorotan dari LPKPK. Sebelumnya, desa ini juga telah ditegur karena tidak mencantumkan nilai atau besaran anggaran pada papan kegiatan.

Setelah dikonfirmasi, Kepala Desa Buntubuda menyampaikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan petunjuk teknis dari PMD dan hasil koordinasi dengan inspektorat, serta dianggap telah mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Herman menilai bahwa petunjuk teknis tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi publik, sebab informasi yang lengkap di papan kegiatan merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.

> “Keterbukaan informasi adalah bentuk tanggung jawab publik dan langkah nyata mencegah korupsi. Justru desa percontohan harus jadi teladan, bukan sebaliknya,” pungkas Herman.

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial, LPKPK berpedoman pada sejumlah dasar hukum pengawasan publik, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 3, yang menegaskan asas-asas umum penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa “Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja badan publik tersebut.”
Sementara Pasal 11 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui rencana kerja, proyek, dan anggaran yang bersumber dari keuangan negara atau daerah.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 24 huruf d menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

4. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mewajibkan desa untuk menyampaikan informasi kegiatan pembangunan secara terbuka kepada masyarakat melalui media informasi publik seperti papan kegiatan.

Herman menegaskan, LPKPK akan terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat undang-undang tersebut, agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik.

> “Kami akan terus mendorong semua desa, khususnya desa percontohan antikorupsi, untuk patuh terhadap regulasi dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam pengelolaan anggaran, di kabupaten Mamasa untuk mewujudkan Pisi misi Bupati Mamasa Welem Sambolangi, Mamasa Mandiri Sejahtera” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *